Hukum

7 Hari, Reskrim Polres Ngawi Ungkap Tipu Gelap Mobil Rental dan Pesilat Resek

39
×

7 Hari, Reskrim Polres Ngawi Ungkap Tipu Gelap Mobil Rental dan Pesilat Resek

Sebarkan artikel ini
7 Hari
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon didampingi Wakapolres saat Press conference

Sementara itu barang bukti (Barbuk), yang berhasil disita dari pelaku adalah perjanjian sewa, STNK, 2 unit mobil yang telah digelapkan dan dua unit mobil yang akan dijual.

Untuk itu polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selanjutnya, pelaku NR alias AP (18) warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan karena melanggar pidana pasal 335 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP yaitu pemaksaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, sidampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan pelaku berinisial NR, saat beraksi membonceng rekannya memakai motor roda dua.

Dia sok jago, berburu mencari pengendara atau murid perguruan silat lain yang ditemui mengenakan kaus atribut perguruan silat di luar yang dia ikuti.

Saat menemukan sasaran, pelaku merampas kaus, pakaian, dan atribut perguruan silat dari korbannya, lalu dibawa kabur. Perburuan pelaku dilakoni di Jalan Raya Ngawi-Solo, di Dusun Kedungmiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. pukul 23.00 WIB.

Saat dibekuk NR, asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, ada beberapa pelaku yang ikut mengeroyok dan memukuli korban berhasil kabur.

“Pelaku lain ini kami terus lakukan pendalaman dan kita kejar untuk ditangkap,” aku Kapolres.

Dari kasus ini, Kapolres Charles meminta jiwa korsa perguruan silat agar ikut membantu menjaga Kamtibmas.

“Kami akan minta perguruan silat itu memberi sanksi kepada mereka yang suka berbuat anarkis,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan untuk kasus ini perbuatan anarkis tidak bisa dilakukan restorative justice. Kasusnya terus dijalankan hingga sidang di PN.

“Kami tidak ada toleransi, artinya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus ini. Mari kita jaga agar Ngawi, dikenal ramah dan aman. Dan jaga almamater perguruan silat dari perbuatan anarkis,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60