BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 16.00 WIB di sebuah warung nasi yang berlokasi di Dusun Donorejo, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Wina Ashari alias B, warga setempat yang bekerja sebagai penjual nasi rawon.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika, yaitu 3 paket sabu dengan total berat kotor ± 3,04 gram, 1 buah potongan sedotan plastik warna merah, 1 bungkus rokok merk Djarum 76 Mangga warna hijau, 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan elektrik digital, 1 buah tas selempang warna biru, 1 unit handphone merk REDMI warna biru dengan dua kartu SIM.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eriek Triyasworo, Selasa (6/5/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka terbukti menyimpan jenis sabu yang diperoleh dari seseorang bernama Romli alias Rom (DPO) yang identitas lengkapnya belum diketahui,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id