Terkini

Tipu Warga hingga Puluhan Juta, Jaksa Gadungan Kena OTT Kasus Penipuan di Jombang

23
×

Tipu Warga hingga Puluhan Juta, Jaksa Gadungan Kena OTT Kasus Penipuan di Jombang

Sebarkan artikel ini
OTT
Tampak jaksa gadungan saat diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Foto: Faiz Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Seorang pemuda asal Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, setelah diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.

Sejumlah warga ditipu hingga kerugian puluhan juta rupiah dengan iming-iming bisa meloloskan korban menjadi pegawai kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (4/5/2025) dini hari oleh tim gabungan dari Kejari Jombang dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

“Pelaku ditangkap di rumah salah satu korban di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang,” ujar Deady di hadapan wartawan.

Pelaku diketahui bernama Dicky Firman Rizard, warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Ia diamankan bersama seorang sopir yang mengantarnya ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan sementara, Dicky diduga telah menipu sedikitnya dua korban dengan total kerugian mencapai Rp32 juta. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura sebagai jaksa dan menunjukkan surat keputusan (SK) serta identitas palsu.

“Pelaku mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai kejaksaan. Ia menunjukkan dokumen palsu dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengangkatan,” jelas Deady.

Barang bukti yang disita dalam OTT tersebut antara lain uang tunai Rp2,84 juta, SK palsu, kartu tanda penduduk (KTP), ponsel, serta satu unit mobil.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Maslichah (55), warga setempat, mulai merasa curiga karena pelaku terus meminta uang tambahan. Kecurigaan korban menguat setelah barcode pada surat yang dibawa pelaku tidak terdeteksi secara resmi saat diperiksa.

“Saya sempat percaya karena pelaku dikenalkan oleh saudara saya yang sudah meninggal. Tapi setelah saya cek, ternyata SK-nya palsu,” ujar Maslichah.

Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta secara bertahap kepada pelaku. Bahkan beberapa jam sebelum penangkapan, korban sempat memberikan tambahan uang sebesar Rp1,5 juta.

Pelaku juga sempat menjanjikan bantuan pemindahan anak korban yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Setelah merasa tertipu, keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan di rumah korban.

“Pelaku bukan pegawai kejaksaan. Bahkan ia tidak memiliki pekerjaan tetap,” tegas Deady.

Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat berwenang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60