BERITABANGSA.ID, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam praktik kekerasan sistematis yang dilakukan kepada jurnalis saat peliputan aksi demonstrasi Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 2025 lalu.
KKJ menerima laporan peristiwa kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa pada Hari Buruh di Jakarta dan Semarang.
Hingga saat ini, KKJ masih menerima laporan dan melakukan verifikasi terhadap peristiwa kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah kota lainnya.
Di Jakarta, jurnalis ProgreSIP dikeroyok, diancam dan dipaksa menghapus hasil kerja jurnalistiknya oleh sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi di gerbang Gedung DPR RI.
Di Semarang, jurnalis Tempo menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi saat meliput aksi demonstrasi Hari Buruh di gerbang pintu Kantor Gubernur Jawa Tengah dan di gerbang pintu Undip di Peleburan, Semarang.
“Komite Keselamatan Jurnalis mengecam dan mengutuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya beserta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput proses pengamanan aksi demonstrasi menjadi praktik buruk yang terus dibiarkan di tubuh kepolisian.
Intimidasi dan perampasan alat kerja merupakan bentuk tindakan secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pemenuhan hak pers. Pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarkan informasi, termasuk proses pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan secara tidak prosedural.