Terkini

Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Gadis di Bawah Umur

52
×

Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Asusila

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro, berhasil membekuk terduga pelaku asusila terhadap gadis berusia 11 tahun, di rumahnya, Senin (28/4/2025).

Saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, Kasat Reskrim Polsek Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono, menjelaskan pria terduga pelaku berinisial DD ini, ditangkap setelah dia mendapat laporan dari orang tua korban.

Kejadian terjadi Minggu (27/4/2025) pukul 08.00 WIB, di kala korban bermain dengan temannya di depan rumah, lalu korban dipanggil oleh pelaku agar main ke rumah pelaku dengan iming-iming diberi Rp5000.

Lalu korban masuk ke rumah pelaku. Di saat itulah pelaku mengarahkan korban masuk kamar.

Setelah di kamar, pelaku lantas meremas payudara korban, namun terjadi perlawanan. Pelaku pun nekat menyingkapkan tangan korban dan terus memaksa.

Daster korban disingkap pelaku, dan pelaku langsung memasukkan jemarinya ke vagina korban. Baru setelah itu korban diperkosa.

Setelah puas, pelaku pun memberikan handphonenya kepada korban sambil berkata “wes buat main sek.”

Saat korban AA kembali ke rumah dia mengadu alat kelaminnya perih kepada ibu kandungnya.

Mengetahui cerita putrinya ibu kandung korban naik darah. Dia lantas melaporkan ke Polres Bojonegoro.

Mendapatkan laporan itu Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, meringkus DD, berikut barang bukti, yaitu satu unit handphone, satu baju rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban.

Bayu Ajie mengatakan akibat perbuatan asusilanya, pelaku DD dijerat pasal 82 ayat (1),(2) juncto pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1),(2),(3) juncto pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan II, atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-undang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60