Berita Utama

Pembacok di Kedungadem Bojonegoro Dijerat Hukuman Mati

73
×

Pembacok di Kedungadem Bojonegoro Dijerat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Terduga pelaku pembacokan terhadap tiga warga tetangganya di Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman mati. Hal itu setelah pelaku bernama Sujito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat, Rabu (30/4/2025).

Kasat Reskrim Polsek Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono, mengatakan pria berusia 67 tahun itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang telah menewaskan satu orang dan dua lainnya kritis, Selasa (29/4/2025) lalu usai salat subuh.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal yang dikenakan itu melihat dari pelaku yang telah merencanakan dan sudah membawa golok untuk melakukan aksinya itu,” kata Kasat.

Dari hasil pemeriksaan pada tersangka motif nekatnya membacok tiga korban lantaran tersangka kesal dengan korban Abdul Aziz yang dianggap menyerobot tanah miliknya dan dijadikan jalan umum.

“Motifnya dendam, karena tanah miliknya dijadikan jalan oleh korban Aziz, selaku ketua RT,” terangnya.

Saat menjalankan aksi brutalnya tersangka awalnya hanya menyasar Abdul Aziz. Namun, istri korban Arik Wijayanti disasar. Sedangkan Sucipto saat hendak menolong korban, juga terkena sabetan parang.

Dalam berita sebelumnya peristiwa pembacokan terjadi di Musala RT 4 Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka bacok di wajah leher dan tubuh bagian belakang saat menjalankan salat Subuh, pukul 04.30 WIB.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60