Kriminal

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Ringkus Pelaku Curanmor di Bringin

12
×

Kurang dari 6 Jam, Polres Ngawi Ringkus Pelaku Curanmor di Bringin

Sebarkan artikel ini
Curanmor

BERITABANGSA.ID, NGAWI — Apes bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, ini. Kurang dari 6 jam jajaran Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, meringkusnya.

Sebelumnya, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku, seorang residivis.

Kejadian bermula Sabtu (26/4/2025) pukul 08.30 WIB. Saat itu, Supriyadi (korban,red) warga Dusun Sumberbening, memarkir motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Dia lantas mencari rumput di lahan Perhutani.

Saat itu Tim Tiger membuntuti terduga pelaku yang sedang mencuri sepeda motor korban. Saat hendak membawa kabur, beberapa meter saja korban sudah berteriak.

Akhirnya, warga pun ramai-ramai mengeroyok dan menghakimi. Melihat hal itu Tim Tiger dan anggota Polsek Bringin dalam SIGAP dengan cekatan berhasil menangkap pelaku dari massa.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengapresiasi masyarakat dan anggotanya yang sigap menangani kejadian tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari enam jam. Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres menjaga keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (28/4/2025)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60