BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jatim, diduga ceroboh karena membuang sampah medis (infeksionis) secara sembarangan, Jumat (25/4/2025).
Temuan itu terungkap saat awak media ini hendak konfirmasi terkait adanya pegawai cleaning servis yang memakai kendaraan plat merah Puskesmas arogan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Di sana ditemukan sampah medis sarung tangan latex ada noda darah yang sudah mengering, dan tissue medis ada bercak darah, dibuang di tempat sampah umum di belakang gedung Puskesmas.
Sampah berbahaya ini diperlakukan seperti sampah biasa.
Wartawan melanjutkan konfirmasi ke Kepala Puskesmas (Kapus) terkait temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Heru Nur Cahyo Kapus UPTD Beji saat dikonfirmasi, menegaskan penanganan limbah Puskesmas Beji sudah sesuai prosedur standard operasional dan prosedur (SOP).
“Di Puskesmas Beji ini untuk penanganan limbah sudah ada tempat khusus medis, dalam 1 minggu ada dari pihak ketiga yang mengambil, dalam penanganan limbah sudah bagus malah pernah mendapatkan penghargaan dari pusat. Serta sering mendapatkan kunjungan tingkat nasional tentang kebersihan dan penanganan limbah B3 yang bagus,” terangnya.
Karena ada temuan di atas, wartawan mengajak Kapus untuk kroscek bersama namun menolak. Dia mengatakan tidak semua boleh masuk dan melihat.
Di kala wartawan ke lokasi parkir, Kapus ditemani pegawai Puskesmas melihat tempat ditemukannya limbah itu. Wartawan pun ikut nimbrung.
Di sana Kapus melihat sendiri limbah sarung tangan latex bernoda bercak darah yang mengering lalu memungutnya dimasukkan kantong plastik.
Saat ditanyakan, dia mengatakan hal ini terjadi kesalahan dari pegawai padahal kata dia, pihaknya sudah sering sosialisasi.
“Sosialisasi tak kurang. Jika demikian kita akan perketat lagi,” sergahnya.
Dari sini, pernyataan Kapus kontras dengan temuan yang ada. Seharusnya limbah medis termasuk B3 yang harus dipisahkan dari sampah dapur atau domestik.
Pengelolaannya sendiri meliputi pemisahan, pengemasan di wadah khusus, penyimpanan di tempat tertutup, dan pemusnahan memakai incenerator berizin.
Di Puskesmas Beji, ditemukan limbah medis bercampur sampah umum dan dibuang ke dalam kontainer biasa tanpa pengamanan. Tanpa label bahaya, dan lokasi pembuangan gampang diakses warga umum.
Menanggapi hal ini, Ana, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) dari Dinas Kesehatan menyampaikan akan melakukan pembinaan.
“Kita akan adakan pembinaan, saran sudah sudah ada. Semua atas kesalahan oknum. Namanya saja manusia ada khilaf serta lupa,” tukasnya.
Kasus ini membuktikan perlunya peningkatan kapasitas SDM Puskesmas yang memadai.
Dalam kasus ini, Puskesmas diduga telah melanggar pasal 59 ayat (5) UU PPLH. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin (termasuk membuang sembarangan) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan atau denda miliaran rupiah.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.