Terkini

Nasib Nahas Penjaga Angkringan, Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Mabuk di Jombang

45
×

Nasib Nahas Penjaga Angkringan, Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Mabuk di Jombang

Sebarkan artikel ini
Angkringan
Gambar ilustrasi

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Nasib nahas menimpa Melati (nama samaran), perempuan 15 tahun yang bekerja tidak tetap sebagai penjaga angkringan di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ia yang merupakan warga Kecamatan Tembelang, Jombang ini jadi korban pemerkosaan.

Pemerkosaan terhadap korban tersebut dilakukan oleh tiga pelaku di antaranya, KA (38), KS (24) dan JR (22). Ketiga pelaku merupakan rekan satu desa di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patriadinata, menyampaikan jika kejadian itu berlangsung pada Sabtu (5/4/2025) dini hari. Saat itu, Melati bertemu dengan ketiga pelaku di sebuah angkringan di sekitar Jembatan Ploso.

“Kebetulan KA yang jadi otak pelaku ini pengelola angkringan, dan korban ini karyawan tidak tetap di situ. Dia diminta membantu saat angkringan tersebut sedang ramai pengunjung,” imbuhnya.

Namun, usai menjalankan pekerjaannya, Melati kemudian diajak menemani ketiganya di angkringan tersebut. Bahkan, ada dua pria lain yang kemudian datang yakni KS dan JR.

“Korban diminta menuangkan miras ke gelas. Dia juga sempat dicekoki miras,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/4/2025) siang.

Selesai meminum miras hingga dini hari, Melati kemudian dipaksa ketiga pelaku untuk diajak ke sebuah gubuk di persawahan di Kecamatan Tembelang. Setelah itulah perbuatan bejat para pelaku dilakukan kepada korban.

“Dari gubuk itu korban dieksekusi (diperkosa, red) secara bergiliran,” lontarnya.

Tak saja melakukan rudapaksa kepada korban, para pelaku juga memberikan ancaman kepada Melati jika enggan menuruti nafsu bejat mereka.

“Pelaku mengancam korban kalau tidak menuruti mau dibunuh,” terangnya.

Usai korban digilir, korban dibawa pulang ke rumah KA, sang otak pelaku sebelum akhirnya diantar ke rumahnya.

Aksi pemerkosaan itu terungkap saat orang tuanya curiga bekas merah di leher Melati.

“Korban sempat mengelak namun setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa majikannya itu,” lontarnya.

Lantaran tak terima, ayah korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada Selasa (08/4/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing seminggu setelah pelaporan.

“Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60