Terkini

Polres Bojonegoro Tangkap 4 Tersangka Pengedar Puluhan Juta Upal

23
×

Polres Bojonegoro Tangkap 4 Tersangka Pengedar Puluhan Juta Upal

Sebarkan artikel ini
upal
Polres Bojonegoro menggelar Konferensi Pers saat menunjukan beberkan hasil tangkapannya dari 4 tersangka pengedar uang palsu. Foto: Suyati

Saat melaksanakan penangkapan, petugas menyita barang bukti antara lain 27 lembar uang palsu dengan 27 nomor seri pecahan Rp100 ribu. Meski demikian, ketika Satreksrim melakukan pengembangan perkara, kembali menyita sebanyak 250 lembar uang Rupiah palsu, meliputi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Jadi total uang palsu yang berhasil kami sita sebanyak 277 lembar,” bebernya.

Barang bukti lainnya berhasil disita yaitu dua handphone, satu jaket levis warna biru, dua struk bukti transfer, dan dua unit helm yang digunakan tersangka saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya, mereka dijerat pasal 36 juncto pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Mario.

Sementara itu, oleh karena sitaan uang palsu tidak sedikit, lanjut Mario, Polres Bojonegoro tetap mengembangkan perkara untuk dapat mengetahui lokasi dan alat pencetak Upal tersebut berasal.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, bagi yang merasa ragu terhadap keaslian uang rupiah, dapat konfirmasi ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera dapat diambil tindakan,” ujarnya.

Di lain pihak, tersangka MS mengaku termotivasi dari hasrat sendiri untuk mendapat keuntungan dari peredaran uang palsu. Selain itu dia berkeinginan untuk membantu rekan perempuannya UF.

“Saya tahunya dari cerita-cerita,” ungkapnya saat ditanya kenapa mengedarkan uang palsu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60