BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Rabu (23/4/2025) siang.
Mereka menuntut ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di zona terlarang.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, menilai Satpol PP kurang tegas dalam menjalankan penertiban. Akibatnya, sejumlah PKL yang sebelumnya telah direlokasi justru kembali membuka lapak di kawasan yang telah dinyatakan sebagai zona merah.
“Pemerintah sudah menyediakan lahan relokasi seluas dua hektare di Jalan KH Ahmad Dahlan. Seharusnya tidak ada lagi PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun dan zona terlarang lainnya,” kata Fattah kepada wartawan.
Ia menyebut, beberapa lokasi seperti di sekitar SMPN 2 Jombang telah berulang kali dilaporkan, namun belum juga ditindak secara konsisten.
“Karena tidak ada ketegasan, para PKL kembali berjualan di tempat lama. Bahkan sekarang muncul pedagang-pedagang baru,” ujarnya.
Aksi yang difasilitasi oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) ini kemudian diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo. Ia memastikan, masukan dari para PKL akan segera ditindaklanjuti.
“Pemkab sudah menyediakan tempat khusus bagi PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan. Jadi, berjualan di area terlarang seperti Alun-alun tidak dibenarkan,” kata Agus.
Ia menegaskan, Pemkab bersama Satpol PP akan melakukan penertiban dalam waktu dekat. Bahkan, tindakan tegas berupa penyitaan rombong akan dilakukan terhadap PKL yang membandel.
“Kami mengacu pada SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi berjualan PKL. Akan ada penindakan langsung jika masih ditemukan pelanggaran,” ujar Agus.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id