BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Eksekusi lahan waris di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang disengketakan oleh Nanik Prastiyaningsih, istri almarhum Bupati Jombang periode 2013–2018 Nyono Suharli Wihandoko, menuai penolakan dari pihak anak almarhum.
Kuasa hukum anak-anak Nyono, Ristya Rahmawati, menegaskan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jombang dinilai tidak sesuai dengan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Intinya, eksekusi ini tidak sesuai dengan putusan nomor 30/384. Kami meminta agar pembagian lahan dilakukan per bidang sesuai bagiannya, bukan secara keseluruhan atau diglobalkan,” kata Ristya saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu (23/4/2025) siang.
Terdapat tujuh bidang tanah warisan dengan total luas sekitar 11.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Eksekusi lahan ini sempat diwarnai ketegangan lantaran kuasa hukum anak-anak almarhum Nyono menolak proses tersebut.
Meski sempat terjadi penolakan, kuasa hukum anak-anak Nyono akhirnya meninggalkan lokasi. Eksekusi pun tetap dilanjutkan oleh juru sita dari Pengadilan Agama Jombang dengan melakukan pengukuran lahan.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Pengadilan Tinggi Agama. Kami menilai eksekusi ini tidak sesuai dengan amar putusan,” ujar Ristya.
Sementara itu, kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih dari kantor hukum Eggi Sudjana dan rekannya, George Elkel, mengatakan bahwa eksekusi tetap berjalan meski sempat terjadi adu argumen dengan pihak termohon.
“Kami tetap santai, meskipun ada perdebatan. Eksekusi tidak bisa dihentikan atau dihalangi dengan cara apa pun,” kata George Elkel, yang dikenal dengan julukan “Pengacara Blangkon”.
Menurutnya, dari tujuh bidang tanah yang disengketakan, kliennya berhak atas bagian seluas 900 meter persegi, berdasarkan perhitungan 30/348 dari total lahan.
“Tadi panitera memberikan solusi agar tidak semua Sertifikat Hak Milik (SHM) dibongkar, cukup satu atau dua SHM sebagai hak klien kami. Namun, kuasa hukum termohon menolaknya, dan itu kami hormati,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id