BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sebuah insiden tragis kembali terjadi di jalur kereta api. Pada Minggu sore, 20 April 2025, pria tak dikenal diserempet KA Logawa jurusan Purwokerto–Ketapang, di jalur Probolinggo–Leces, tepatnya di JPL 195 kilometer 101+6/7, pukul 17.00 WIB.
Menurut Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api di Jember, masinis KA Logawa telah berupaya mencegah kejadian dengan membunyikan suling lokomotif berkali-kali.
Namun nahas, pria itu tetap berjalan di atas rel dan akhirnya kena serempet kereta. Akibat insiden itu, kereta sempat berhenti untuk pemeriksaan rangkaian, dan perjalanan tertunda sekitar 5 menit. Korban yang mengalami luka berat segera dievakuasi ke RSUD dokter Mohamad Saleh, Kota Probolinggo.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengungkapkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak bermain-main atau beraktivitas di jalur rel kereta api.
“Ini bukan tempat umum. Jalur rel itu hanya untuk kereta, bukan tempat melintas, duduk-duduk, apalagi beraktivitas lain,” tegasnya.
Cahyo menjelaskan bahwa larangan ini telah diatur jelas dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk keperluan lain selain kereta api.
Tak hanya membahayakan nyawa, pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 199 UU yang sama menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mendekati jalur kereta api demi keselamatan bersama. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” pungkas Cahyo.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id