BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Manajemen Apartemen Bale Hinggil bersama mayoritas pemilik unit menyatakan sikap tegas melawan dugaan praktik mafia rumah susun yang ditengarai telah memicu keresahan di lingkungan hunian.
PT Tata Kelola Sarana (TKS), selaku pengelola apartemen, menyampaikan klarifikasi terhadap dinamika yang terjadi belakangan ini.
Direktur PT TKS, Emeraldo Muhammad Elsyaputera, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjunjung tinggi hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Ia juga mengapresiasi perhatian serta arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, atas keterlibatan aktif Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons situasi yang berkembang.
“Apartemen Bale Hinggil mulai beroperasi sejak tahun 2019 dan dikelola oleh PT TKS melalui kerja sama dengan pengembang PT Tlatah Gema Anugrah. Sejak awal, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kelayakan hunian,” ujar Emeraldo, Selasa (22/4/2025).
Namun dalam perjalanannya, manajemen menghadapi sejumlah tantangan operasional, khususnya pada periode 2019 hingga 2020.
Hal ini menjadi dasar penyesuaian biaya service charge dan sinking fund pada 2021.
Penyesuaian ini, menurut Emeraldo, telah disampaikan secara terbuka dan dibahas dalam forum bersama pemilik unit dengan pendekatan kekeluargaan.
Masuk tahun 2024, manajemen mulai melakukan penertiban terhadap unit-unit yang tercatat menunggak kewajiban pembayaran sejak 2021.
Meskipun demikian, pendekatan persuasif dan kekeluargaan tetap diutamakan, terutama kepada penghuni yang menunjukkan itikad baik.
Namun, manajemen menyayangkan adanya sekelompok pihak yang menanggapi upaya penertiban ini secara berlebihan, hingga menimbulkan keresahan di lingkungan apartemen.
Emeraldo menegaskan bahwa pemutusan fasilitas hanya diberlakukan terhadap unit yang memiliki tunggakan, dan tidak berlaku secara menyeluruh.
Setelah menunggu sekitar dua bulan dan menghadapi desakan dari penghuni yang tertib membayar, manajemen memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kualitas layanan dan kenyamanan bersama.
Somasi juga telah dilayangkan kepada sejumlah pemilik unit yang dinilai tidak memenuhi kewajiban, namun tetap menuntut hak yang sama.
Kuasa hukum manajemen, Renald Christoper, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang diduga menyebarkan narasi keliru atau menciptakan suasana intimidatif di lingkungan hunian.
“Kami, keluarga besar Apartemen Bale Hinggil, berdiri bersama para pemilik unit yang taat untuk melawan dugaan praktik mafia rumah susun. Kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” ujar Renald.
Manajemen menyambut baik perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya dan Komisi C DPRD Kota Surabaya, serta kembali membuka ruang diskusi demi menjaga semangat kekeluargaan yang telah menjadi dasar hidup bersama di Bale Hinggil.
“Dengan komunikasi yang sehat dan itikad baik, kami percaya Bale Hinggil akan tetap menjadi rumah yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh penghuninya,” tutup Emeraldo.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id