Terkini

Tantangan Baru KAI Daop 8 Surabaya Habitual Warga Buang Sampah

14
×

Tantangan Baru KAI Daop 8 Surabaya Habitual Warga Buang Sampah

Sebarkan artikel ini
Habitual

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dari habitual kebiasaan buang sampah di sekitar rel, PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menggelar aksi bersih lintasan.

Aksi ini dilakukan di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman.

Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta.

Petugas gabungan dari KAI melakukan kerja bakti dengan membersihkan jalur rel dari sampah, puing, dan material lain yang berpotensi mengganggu.

Selain itu, masyarakat juga diberi imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan serta diminta tidak membuka perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Luqman menjelaskan bahwa keberadaan sampah dan material lain di sekitar jalur rel dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti genangan air akibat saluran tersumbat, kerusakan pada struktur jalan rel, hingga penurunan Track Quality Index atau TQI.

Kondisi ini turut berdampak pada kesehatan dan keselamatan kerja di lapangan.

Selain untuk mendukung keselamatan operasional, kegiatan bersih lintas juga ditujukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar jalur kereta api, serta meningkatkan nilai estetika lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Luqman mengingatkan masyarakat agar tidak menaruh atau meletakkan barang apapun di jalur kereta api.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, karena keberadaan rel kereta api merupakan infrastruktur vital yang harus dijaga bersama.

Luqman menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan atau menempatkan benda di jalur rel merupakan pelanggaran hukum.

Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan atau menaruh barang di jalur kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga seratus juta rupiah.

Selain itu, pelanggaran yang mengakibatkan pergeseran tanah di jalur rel juga diatur dalam undang-undang yang sama dan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga dua ratus lima puluh juta rupiah.

Luqman juga mengingatkan masyarakat soal larangan membuang sampah sembarangan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga rel kereta api bisa terus meningkat.

Terlebih dengan meningkatnya volume perjalanan KA, partisipasi publik menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di sekitar jalur rel.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60