BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Manajemen Persada Hospital Kota Malang akhirnya mengirim kasus dugaan cabul oknum dokter terhadap pasien berinisial QRA di kamar VIP Alamanda, akhir September 2022 ke ranah pidana.
Melalui konferensi pers yang digelar di Srikandi Hall, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit didampingi Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi, dokter Galih Endradita, menyatakan itu, Jumat (18/4/2025).
Kitty menyatakan rumah sakit sangat prihatin dan menyesalkan adanya tuduhan itu, serta menegaskan dalam pelanggaran etika berbentuk apapun tidak akan ditolerir di lingkungan Persada Hospital.
“Persada Hospital dengan tegas menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan pelanggaran etika yang dialami salah satu pasien oleh tenaga medis di rumah sakit ini,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang aman dan nyaman, rumah sakit memastikan bahwa setiap pemeriksaan dokter selalu didampingi oleh perawat.
“Kami memastikan bahwa setiap pemeriksaan dokter selalu didampingi oleh perawat, sehingga standar keamanan dan kenyamanan dapat terjaga dengan optimal,” terangnya.
Menindaklanjuti isu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum dokter di Persada Hospital yang viral dan beredar luas di berbagai media, Kitty mengungkapkan saat ini pihak Persada Hospital telah melakukan penanganan serius dan transparan.
“Kami telah melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kitty mengumumkan bahwa tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran telah dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan. Langkah ini diambil sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Sejalan dengan komitmen kami terhadap etika dan profesionalisme, beliau telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan rumah sakit sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.