Kriminal

Polres Madiun Amankan Sejoli Pembuang Bayi di Sawah

9
×

Polres Madiun Amankan Sejoli Pembuang Bayi di Sawah

Sebarkan artikel ini
Pembuangan bayi
Kapolres Madiun saat press conference kasus pembuangan bayi

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di area persawahan di Desa Sumbergandu,  Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, berinisial Y (26) dan ENN (18).

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan dua tersangka ini adalah sepasang kekasih yang berasal dari Cilacap Jawa Tengah, keduanya merantau ke Madiun pada 2022 dan bekerja di toko yang berbeda di Mejayan.

“Mereka berdua menempati salah satu tempat kost di Mejayan dan tinggal bersama layaknya suami istri, hingga lahirnya bayi pada bulan Maret 2025,” ujar Kapolres saat rilis, di Mapolres Madiun, Kamis siang, 17-April-2025.

Aksi nekad kedua tersangka pelaku pembuangan bayi terjadi tanggal 14-April-2025, pukul 21.00 WIB.

Keduanya berboncengan berputar – putar mencari lokasi pembuangan, hingga bayi ini diletakkan di pinggir jalan.

“Namun pada pukul 01.00 WIB mereka berdua balik sambil membawa perlengkapan bayi dan memindahkannya ke area persawahan di tengah genangan air hingga warga menemukan bayi pada pagi harinya,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Madiun menangkap Y di rumah kost pada tanggal 16-April-2025.

Polisi menjemput dan mengamankan N yang sudah pulang ke Cilacap pada 15-April-2025.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, keduanya berdalih takut dan malu diketahui orang tuanya, melahirkan anak di Cilacap.

“Dalam pemeriksaan keduanya telah mengakui semua perbuatannya, dan untuk mempertanggung jawabkan, tersangka kita sangkakan pasal 305, 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Zainur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60