Terkini

Viral, Pakai Mobnas Untuk Mudik, Camat di Bojonegoro Ini Disanksi Potong Tunjangan 25 Persen

59
×

Viral, Pakai Mobnas Untuk Mudik, Camat di Bojonegoro Ini Disanksi Potong Tunjangan 25 Persen

Sebarkan artikel ini
Mobnas
Wakil Bupati Bojonegoro saat berbicara pada Camat Kasiman. Foto: Istimewa

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Pasca viral tertangkap kamera menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran, oknum Camat Kasiman, Bojonegoro Novita Sari, ini disanksi. Aparatur sipil negara (ASN) ini memotong tunjangan hingga 25 persen.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan oknum telah diberi sanksi secara resmi berupa teguran lisan, lalu ditambah pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) senilai 25 persen.

“Berdasarkan hasil rapat. Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan,” kata Nurul, Selasa (15/4/2025).

Sanksi ini diberikan setelah pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten menemukan pelanggaran berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas.

“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN),” ujar perempuan yang pernah menjabat Sekretaris Daerah ini.

Nurul Azizah menambahkan, pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, Camat Kasiman Novita Sari, yang dipanggil ke hadapan Wabup Nurul Azizah mengakui perbuatan ini.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf dan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan. Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

“Kami sebagai ASN tentunya siap menaati aturan dan menerima pembinaan yang dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, TPP bagi Camat di Bojonegoro sebelum dipotong pajak berkisar Rp17 juta per bulan.

Jika telah dipotong pajak, Camat menerima sekira Rp16,3 juta. Jika TPP setelah kena pajak yang dikenai potongan 25 persen, maka jumlah potongan itu kira-kira sebesar Rp4 juta. Sehingga Novita Sari masih akan menerima TPP sebesar Rp12 jutaan selama masa sanksi tiga bulan.

Tindakan tegas untuk mendisplinkan Camat Kasiman ini berawal dari munculnya sebuah video viral memperlihatkan mobil dinas berpelat merah S, sedang melaju di Jalan Tol Sumatra wilayah Lampung saat moment mudik Labaran Idulfitri, Minggu (6/4/2025).

Dalam video berdurasi 17 detik memperlihatkan sebuah mobil dinas berjenis Toyota Rush tipe GR berplat merah S 1228 BP tengah melaju kencang di Jalan Tol trans Sumatera – Lampung.

Mobil dinas tersebut merupakan kendaran operasional untuk digunakan kegiatan pelayanan tingkat kecamatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60