BERITABANGSA.ID, MALANG – Menyusul pemberitaan viral mengenai dugaan praktik pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lawang, Malang, tim gabungan dari berbagai instansi bergerak cepat untuk melakukan verifikasi lapangan, Kamis (10/4/2025).
Pemeriksaan intensif tim gabungan tersebut difokuskan pada SPBU bernomor registrasi 54.651.74 di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Tim yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, perwakilan Pertamina, serta Himpunan Wiraswastawan Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) secara seksama menguji akurasi penyaluran BBM jenis Pertalite pada Rabu (9/4/2025) siang.
Pengujian dilakukan pada nozzle (selang pengisian) nomor 5 dan 6 dengan menggunakan bejana ukur berkapasitas 20 liter, 5 liter, dan 1 liter. Proses pengujian dilakukan dalam berbagai kondisi, termasuk saat bejana ukur dalam keadaan kering maupun basah.
Hasil komprehensif dari serangkaian pengujian tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan volume yang terukur masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu sebesar 0,5% dari total volume yang diuji.
Kepala Satreskrim Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur, menyampaikan bahwa dari total 14 kali pengujian yang dilakukan, tercatat adanya selisih minimal, berkisar antara minus 80 mililiter hingga minus 25 mililiter pada penggunaan bejana ukur 20 liter dan 5 liter.
“Dari seluruh hasil pengujian yang telah kami lakukan, dapat dipastikan bahwa penyimpangan volume yang terukur masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yaitu sebesar 0,5% dari total volume,” terangnya usai pengecekan
Angka ini secara signifikan berada di bawah ambang batas wajar yang ditetapkan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang.
“Jadi kami menindaklanjuti informasi yang viral ini secara profesional dan transparan. Hasil pengecekan di lapangan membuktikan bahwa takaran BBM di SPBU tersebut masih sesuai standar metrologi yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengujian menggunakan bejana 1 liter bahkan memperlihatkan hasil takaran yang sangat presisi, tanpa adanya perbedaan sama sekali.
Temuan di lapangan ini mengindikasikan bahwa takaran BBM di SPBU Patal Lawang saat pengecekan masih sesuai standar metrologi yang berlaku.
Terungkap pula bahwa SPBU tersebut terakhir kali menjalani tera ulang resmi pada Februari 2025.
Proses verifikasi ini melibatkan pula pengawas SPBU serta perwakilan media sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat guna mencegah potensi terjadinya praktik kecurangan di SPBU-SPBU lain di wilayah hukumnya, demi memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen BBM.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id