BERITABANGSA.ID, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyayangkan terjadinya kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11 yang terletak antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, (8/4/2025), sekitar pukul 18.35 WIB dan mengakibatkan satu petugas kereta api meninggal dunia.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan kecelakaan terjadi ketika KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo menabrak truk yang melintas tanpa memperhatikan keberadaan kereta.
“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, truk melaju menyeberangi rel tanpa memastikan kondisi aman. Akibatnya bagian depan kereta menabrak truk, dan menyebabkan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia dalam kejadian tersebut,” ujar Luqman.
Luqman menyampaikan rasa duka mendalam atas kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian terbaik yang dikenal berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.
“Almarhum adalah sosok yang penuh pengabdian. Kami turut berbelasungkawa atas kepergian Abdillah Ramdan yang gugur saat menjalankan tugas. Petugas kami telah berupaya maksimal mengendalikan kereta dan tidak meninggalkan kabin masinis saat insiden terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, seluruh 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala dinyatakan selamat dan telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
Peristiwa ini tidak mengganggu jadwal perjalanan kereta api jarak jauh karena lokasi kejadian berada di jalur cabang yang tidak dilalui KA antarkota.
KAI Daop 8 memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pemilik dan pengemudi truk akan dituntut atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian operasional.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi soal keselamatan yang tidak bisa ditawar,” tegas Luqman.
Menurut Luqman, peristiwa ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
Ia mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 114 UU tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel. Melanggar aturan ini bisa dikenakan pidana atau denda,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada Pasal 310 ayat 4 dari UU yang sama, bahwa kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal dua belas juta rupiah.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah terburu-buru saat melintas di perlintasan. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta melintas,” imbau Luqman.
KAI Daop 8 Surabaya terus aktif mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi keselamatan, kerja sama dengan dinas perhubungan dan kepolisian, serta kampanye publik.
Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk menutup perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass demi keselamatan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Untuk itu, kami berharap adanya kesadaran bersama dari seluruh pengguna jalan,” tutup Luqman.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.