Terkini

Diduga Bukan Penghulu, Nikahkan Pengantin di Malam Songo Ramadan Lalu

132
×

Diduga Bukan Penghulu, Nikahkan Pengantin di Malam Songo Ramadan Lalu

Sebarkan artikel ini
Malam Songo

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Tradisi menikah di malam songo, Ramadan lalu, di Bojonegoro diwarnai dugaan pelanggaran, Peraturan Menteri Agama (PMA) atau UU Pencatatan Nikah.

Ada dugaan di tradisi itu, ada yang bukan penghulu malah menikahkan pengantin, apalagi tanpa surat tugas dari Kementerian Agama (Kemenag ) setempat.

Sumber terpercaya media ini, mengungkap fakta itu. Dia menduga kuat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balen memberi izin seseorang yang bukan penghulu, menikahkan pasang calon pengantin di malam songo, Ramadan lalu.

Hal tersebut diduga karena dalih overload pendaftar pasangan menikah melebihi quota malam sembilan. Dalam regulasi per hari penghulu hanya diperbolehkan menikahkan maksimal 12 pasangan pengantin.

Terhadap tuduhan itu, Kepala KUA Balen, sekaligus penghulu, Hasan membenarkan.

Dia mengaku telah meminta staf KUA yang bukan penghulu untuk mewakilinya. Dia mengaku telah meminta izin atau mengajukan surat tugas kepada Kepala Bimas Islam Kemenag agar penyuluh dapat bertugas sebagai penghulu, menggantikan tugasnya.

“Kami sudah meminta surat tugas kepada kepala Bimas untuk penyuluh KUA dapat membantu menikahkan pasangan yang sudah mendaftar di malam songo, sehingga ada dua penyuluh dan dua penghulu yang menikahkan pasangan pengantin,” jelasnya.

Dia berdalih, hal itu dilakukan karena banyaknya pasangan yang mendaftar menikah pada tanggal yang sama, sehingga penghulu kewalahan.

Maka dia membutuhkan penghulu cadangan dengan memberdayakan staff KUA untuk membantu menikahkan.

Di Kecamatan Balen jumlah yang dilaporkan kepada seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada tanggal 15 Maret hanya 24 pasang calon pengantin akan tetapi hingga tanggal 28 Maret jumlah pasangan yang mendaftar bertambah mencapai 36.

Ada 12 pasang yang mendaftar setelah tanggal 15 hingga tanggal 29 Maret tidak dilaporkan ke Kemenag

“Memang benar pada tanggal 15, Bimas sudah meminta data dan kami berikan data yang mendaftar hingga tanggal 15 ya cukup hanya itu. Dan selebihnya hingga tanggal 29 kami tidak melaporkan lagi ke Kemenag saat ada tambahan 12,” tuturnya.

Lebih lanjut, saat diminta untuk menunjukan ada tidaknya surat tugas yang diberikan kantor Kemenag, Hasan tidak dapat menunjukan surat izin itu dengan berbagai alasan.

Di tempat berbeda, Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Bojonegoro, Moh Zainal Arifin menjelaskan, selain penghulu tidak boleh menikahkan tanpa surat tugas dari kantor Kemenag akan tetapi jika benar ada hal tersebut yang terjadi di KUA Kecamatan Balen itu termasuk pelanggaran.

Dia mempersilakan permasalahan yang ada untuk langsung bertanya kepada kepala KUA.

“Jika memang dapat surat tugas tidak ada alasan Kepala KUA untuk tidak memberikan keterangan atau menyampaikan surat tugas itu kepada pers atau kepada siapapun,” jelasnya.

Mendengar permasalahan itu dia langsung melakukan pengecekan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Agama (PTSP Kemenag), dan mendapatkan bahwa tidak ada data yang masuk terkait surat izin untuk staff KUA agar bisa menikahkan.

Dia juga menambahkan bahwa PTSP Kemenag dapat diakses oleh siapa saja untuk keterbukaan informasi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60