Dari hasil interogasi dan penyidikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dia tidak menampik bahwa latar pemicu prilaku sadisnya menghabisi R, karena dicurigai menjalin asmara terlarang dengan wanita inisial KB istri AM.
AKBP Hendro, menjelaskan awal mula kejadian itu, pelaku AM menemukan chatting mesra di WhatsApp HP milik istrinya. Alur komunikasi via medsos antara korban R dengan KB (39) istri AM, tergolong cukup mesra. Keduanya saling panggil papa dan mama melalui WhatsApp. Juga diselingi kata kata sayang.
Temuan inilah yang kemudian membuat AM berang dibakar api cemburu. Dia yakin KB istrinya selingkuh dan menjalin asmara terlarang dengan korban R. “Dampaknya, ya terjadilah peristiwa berdarah itu,” tandas AKBP Hendro.
Kronologisnya, beberapa saat sebelum kejadian, R bersama istrinya, baru saja pulang menghadiri hajatan perikahan di Desa Durin Barat, Kecamatan Konang. Sekira pukul 19.00 WIB, setibanya di jalan Dusun Balang Desa setempat, R melihat sosok AM, lelaki yang sudah dikenalnya terkesan menghadang.” Ya R lalu berhenti,” ujar AKBP Hendro.
Namun, mendadak AM menyabetkan Sajam clurit. Namun R berhasil mengelak dan sempat saling berebut clurit di tangan AM. Namun R yang masih ada di atas motor akhirnya jatuh tertelungkup di tepi jalan. Saat itulah, dengan leluasa AM menyabetkan celurit ke sekujur tubuh R. Korban tewas seketika di TKP.
“Syukurlah terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan personel Satreskrim yang sigap gerak cepat setelah mendapat laporan terkait peristiwa itu,” pungkas AKBP Hendro.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya sebilah sajam clurit, 1 potong baju lengan panjang motif kota-kotak dan 1 potong baju lengan pedek warna putih.
“Akibat perbuatan pelaku, AM dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id