Terkini

Ikuti Tradisi Malam Songo, KUA di Bojonegoro Langgar UU Pencatatan Nikah

62
×

Ikuti Tradisi Malam Songo, KUA di Bojonegoro Langgar UU Pencatatan Nikah

Sebarkan artikel ini
KUA
Kantor KUA Kabupaten Bojonegoro. Foto : Istimewa

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bojonegoro melanggar aturan Kementerian Agama (Kemenag) tentang pencatatan nikah, yang hanya maksimal bisa menikahkan 12 pasangan dalam sehari di tradisi malam songo di bulan Ramadan, Jumat (28/3/2025).

Di tradisi malam songo atau malam sembilan di bulan Ramadan yang dipercayai adalah hari baik untuk pasangan menikah.

Jika dilihat dari data yang beredar dari Kemenag, di setiap KUA Kecamatan di Bojonegoro menikahkan hampir 20 pasang di malam sembilan, seperti di Kecamatan Kedungadem ada 30 pasang calon pengantin yang menikah.

Salah satu penghulu Sutaji, di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menututurkan, data yang masuk ke Kantor Kemenag masih belum pasti. Hal ini disebabkan masih adanya calon pengantin yang tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan berbagi alasan.

“Jadi data yang kami berikan ke Bimbingan Masyarakat (Bimas) itu masih data mentah, bukan data yang positif karena puasa baru beberapa hari sudah meminta datanya, makanya hasil yang mendaftar di malam sembilan terlihat banyak. Itu juga yang membuat bingung, kadang data yang masuk di KUA mendadak,” ucapnya.

Ditanya terkait bagaimana bisa Bimas Kemenag mendapat data yang tidak sesuai di lapangan, dia menjelaskan ada kekeliruan saat mengetik melalui pesan chat aplikasi WhatsApp.

“Ya saat ngetik WA gitu loh, kepencet jadi salah pencet,” jelasnya.

Menurutnya hal ini terjadi hampir setiap tahun, jika dalam malam sembilan ada lonjakan pasangan yang ingin menikah, jika penghulu merasa tidak dapat mencukup pada malam sembilan maka pasangan disarankan memilih tanggal pernikahan yang lain.

Dia juga mengaku selama malam sembilan ini akan menikahkan pasangan dari pagi hari hingga selesai, meski selesai pada subuh.

Selain itu, saat ditanya berapa besaran biaya yang dikenakan saat penghulu hadir untuk menikahkan pasangan di rumah pengantin ditarif Rp1 juta.

“Kita kenakan biaya 1 juta karena itu nanti untuk biaya modin juga selain untuk setor ke kantor yang Rp600 ribu,” tambahnya.

Menanggapi hal ini saat dikonfirmasi melalu sambungan telepon, Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Bojonegoro Moh Zainal Arifin menjelaskan jola mengacu Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 19 tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, penghulu KUA dapat menikahkan pasangan suami-istri paling banyak 4 pasangan sehari, pun dakam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 maksimal 12 pasang.

Pasal yang mengatur tentang jumlah maksimal pernikahan yang dapat dilakukan oleh penghulu KUA dalam sehari adalah pasal 44 ayat 2 PMA nomor 19 tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.

“Dari pasal pencatatan nikah sudah jelas penghulu hanya boleh menikahkan maksimal 12 pasangan suami-istri dalam satu hari dan tidak boleh lebih,” jelasnya.

Perlu diketahui, tradisi menikah malam songo atau malam sembilan di bulan Ramadan, masih melekat pada masyarakat karena diyakini sebagai hari baik.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60