Berita Utama

2 Jurnalis Alami Kekerasan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya

30
×

2 Jurnalis Alami Kekerasan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya

Sebarkan artikel ini
UU TNI
Suasana saat aksi demo UU TNI

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi dalam aksi demonstrasi menolak Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Jalan Pemuda, Surabaya, Senin malam, 24 Maret 2025.

Rama Indra Surya, jurnalis beritajatim.com, mengalami tindakan kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput pembubaran massa aksi.

Ia mendapatkan pukulan dengan tongkat dan tangan kosong hingga mengalami luka di pelipis kanan, kepala, dan bibir bagian atas.

Menurut keterangan Rama, ia sudah meliput aksi sejak pukul 14.16 WIB. Demonstrasi awalnya berlangsung damai hingga terjadi bentrokan pada sore hari, tepatnya pukul 16.22 WIB, ketika massa mulai melempari botol ke arah barikade polisi di depan Gedung Grahadi. Kericuhan semakin memanas dengan lemparan batu, petasan, dan molotov.

Bentrok sempat mereda saat azan Maghrib berkumandang. Sejumlah pendemo telah diamankan ke dalam gedung. Setelah Maghrib, massa aksi bertahan di sekitar Alun-alun Kota Surabaya.

Polisi mencoba membubarkan mereka dengan water cannon dan mendorong massa ke Jalan Yos Sudarso serta Jalan Pemuda.

Sekitar pukul 18.28 WIB, Rama yang berada di pinggir jalan bagian belakang aparat tengah merekam proses pembubaran aksi.

Dalam rekaman yang ia ambil, tampak sejumlah polisi menangkap dan memukuli dua orang pendemo.

Tiba-tiba, beberapa anggota kepolisian menghampiri Rama dan memaksanya menghapus rekaman tersebut.

Ia sempat menunjukkan kartu pers yang tergantung di lehernya, namun tetap dipukuli dan diseret oleh tiga hingga empat polisi berseragam maupun tidak berseragam.

Rama mengaku dipukul beberapa kali di kepala dengan tangan kosong dan kayu. Ponselnya direbut secara paksa dan diancam akan dibanting.

Beruntung, dua jurnalis dari detik.com dan kumparan.com segera menolongnya dan menegur aparat yang tengah mengintimidasi Rama.

Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami benjol di kepala, luka baret di pelipis kanan, serta luka lecet di bibir bagian dalam.

Selain Rama, Wildan Pratama, reporter Suara Surabaya, juga mengalami intervensi dari aparat kepolisian.

Saat mengambil foto jumlah massa aksi yang diamankan, seorang anggota kepolisian memaksanya menghapus gambar tersebut hingga ke folder sampah di perangkatnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti membantah adanya tindakan represif terhadap wartawan.

“Enggak ada, mas,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Pertanyaannya adalah, apakah pihak kepolisian paham Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60