BERITABANGSA.ID,SURABAYA – Kejanggalan terjadi dalam penanganan kasus sindikat penggelapan mobil di Kepolisian Sektor Sukolilo.
Kepolisian Sektor Sukolilo Surabaya “melepas” tiga tersangka sindikat penggelapan mobil usai diamankan di tiga lokasi berbeda.
Tiga tersangka, AG, FA, dan IN, yang sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda, kini telah dibebaskan.
Salah satu tersangka IN yang sempat diamankan di Tuban, Senin 10 Februari 2025 lalu, mengaku sebagai perantara menjual mobil kepada AG, membenarkan dia lepas dari jeratan hukum setelah memberikan jaminan uang Rp170 juta.
Pembebasan ini diduga terkait pembayaran uang jaminan sebesar Rp170 juta kepada pihak kepolisian.
Namun, unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo membantah informasi tersebut.
“Tidak benar itu informasinya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo Ajun Komisaris Polisi I Made Sutayana, Rabu, 19 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Beritabangsa.id, IN, salah satu tersangka yang ditangkap di Tuban pada 10 Februari 2025, mengungkapkan ia dan kedua tersangka lainnya dibebaskan setelah menyerahkan sejumlah uang itu kepada Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo Ajun Komisaris Polisi I Made Sutayana.
“Saya serahkan uang sebesar Rp170 juta, kepada Ajun Komisaris Polisi I Made Sutayana,kemudian kami diperbolehkan pulang,” ungkap IN tersangka yang diamankan di Tuban 10 Februari 2025, lalu.
Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental yang berujung pada serangkaian transaksi ilegal.
IN menjelaskan ia hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan FA dengan AG, yang kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada AM (DPO).
*Kami baru tahu kalau mobilnya adalah mobil rental, setelah mobil dilempar ke AM (DPO),” jelas IN kepada Beritabangsa.id.
Polisi lalu menangkap FA pada 5 Februari 2025. Diikuti oleh AG pada 7 Februari 2025, dan IN pada 10 Februari 2025. Namun, ketiganya kini telah bebas usai memberikan sejumlah uang.
Menurut IN, uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi kepada korban. Lalu sebagai imbalannya, ia dijanjikan BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza yang digelapkan.
“Kepala Unit Reserse Kriminal bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat-surat kendaraan sesuai dengan perjanjian,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, IN mengaku belum menerima surat-surat kendaraan yang dijanjikan.
“Sementara saya butuh BPKB-nya, saya sudah dua kali datang ke Markas Kepolisian Sukolilo minta hak kami, tapi tidak diberikan sesuai yang perna di janjikan,” tukasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.