Terkini

Hampir 5 Jam Diperiksa Jaksa, Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso: Korupsi itu Extraordinary Crime

23
×

Hampir 5 Jam Diperiksa Jaksa, Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso: Korupsi itu Extraordinary Crime

Sebarkan artikel ini
Wabup
Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Saat Menyapa Awak Media di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar

BERITABANGSA.ID, BLITAR – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso menyatakan kasus korupsi itu adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa), yang bisa mengarah ke mana saja dan tidak bisa dibatasi penyidikannya.

Hal ini disampaikan Rahmat setelah diperiksa hampir 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait korupsi dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar, Rabu(19/3/2025).

Mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar periode 2021-2023 tersebut tiba di Kantor Kejari pukul 11.30 WIB, kemudian lapor ke meja pelayanan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Setelah diperiksa hampir 5 jam sampai pukul 16.20 WIB, Rahmat terlihat keluar dari ruang penyidik langsung berjalan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nopol K 34.

“Pemeriksaan hari ini banyak poinnya, silakan ke penyidik. Saya juga gak dikasih makan dan minum, karena bulan puasa,” kata Rahmat sambil tertawa kepada wartawan yang sudah menunggunya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan dirinya, Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan apa yang diketahui dan didengarnya selama menjabat Wabup Blitar.

“Tidak hanya soal dam Kali Bentak saja, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silakan tanya ke penyidik,” ujar Rahmat.

Apakah ditanya soal fokus ke kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar, Rahmat mengaku tidak hanya soal itu saja.

“Karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya,” tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Diungkapkan Rahmat kalau soal korupsi proyek dam Kali Bentak ia tidak tahu apa-apa, tapi soal proses terkait proyek dan lainnya sepengetahuannya sudah disampaikan ke penyidik.

“Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga,” ungkapnya.

Di antaranya terkait dengan wewenang TP2ID, semua tahu yang profesional malah mengundurkan diri dan tinggal ahli-ahlinya saja.

“Ahli memilih proyek dan PT nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang kan juga belum ada pembubaran TP2ID yang memakai APBD, meskipun ditolak oleh DPRD,” tandasnya.

Disinggung mengenai penggeledahan 2 rumah yang di duga rumah Muhammad Muchlison yaitu kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, apakah relevan dengan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak yang sedang diusut Kejari Blitar.

“Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejari Kabupaten Blitar sedang menyidik kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

Dengan menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu, Jaksa lantas menggeledah 2 rumah yang diduga milik Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60