BERITABANGSA.ID, BLITAR – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kalibentak, Rabu (19/3/2025).
Ditemui sejumlah wartawan, Mantan Wakil Bupati Rahmat Santoso memberikan pernyataan singkat.
“Silakan tanyakan langsung saja ke pihak penyidik kejaksaan ya, tadi banyak poin yang ditanyakan sampai capek,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
“Saya tidak bisa memastikan berapa banyak pertanyaan dari penyidik tadi, cuma yang jelas banyak sekali,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kasus Dam Kalibentak yang lagi dalam proses di kejaksaan, dengan tegas dia membantah terlibat dalam kasus itu.
“Saya tidak tahu soal Dam Kali Bentak, saya pun belum pernah melihatnya. Namun, semua yang saya ketahui dan dengar sudah saya sampaikan ke penyidik,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa keterangannya di kejaksaan juga mencakup peran dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2ID) dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk Dam Kali Bentak.
“Berkaitan dengan TP2ID, saya menjawab sebatas yang saya tahu dan sepengetahuan saya. Yang jelas, banyak yang profesional malah mengundurkan diri, ya tinggal yang itu-itu saja,” bebernya.
Rahmat juga menyoroti terkait TP2ID yang menurutnya memiliki kewenangan dalam pengadaan tender proyek yang dibiayai oleh APBD. Ia bahkan mengungkapkan bahwa DPRD sempat menyampaikan keberatan atas eksistensi TP2ID.
“TP2ID ini memiliki kewenangan dalam pengadaan tender proyek yang dibiayai oleh APBD, dan DPRD sempat keberatan terkait keberadaan tim tersebut,” jelasnya.
Menanggapi isu mengenai pemeriksaan penyidik kejaksaan di rumah mantan bupati, dia berpendapat bahwa langkah tersebut relevan mengingat yang bersangkutan juga terlibat dalam TP2ID.
“Kalau bicara Dam Kali Bentak, itu juga tidak lepas dari TP2ID,” jelasnya.
Dia juga menegaskan kembali terkait kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, hanya sebatas memberi keterangan sesuai yang dia ketahui.
“Kalau saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu. Kalau saya tahu, saya jawab sesuai pengetahuan dan ingatan saya,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id