BERITABANGSA.ID, BLITAR – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar terus berlanjut.
Melalui pengacaranya, tersangka MB melayangkan gugatan atas kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan dia harus menjadi tersangka dalam pengerjaan DAM Kali Bentak.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengeluarkan rilis nomor : PR-10/M.5.48/Dip.2.03/2025 terkait sidang pra praperadilan tindak pidana korupsi Dam Kalibentak pada dinas satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Blitar 2023, Selasa (18/3/2025).
Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, melalui Kepala Seksi Intelejen, Diyan Kurniawan, dalam rilis Selasa, 18 Maret 2025 pukul 08.45 WIB telah diajukan sidang pra peradilan oleh kuasa hukum tersangka, Joko Trisno Murdianto dan Hendi Priono di Kejari Blitar.
“Kedua pengacara itu mengajukan dua keberatan kepada Kejari Blitar. Pertama atas penetapan tersangka MB, kedua dugaan terhadap adanya pemalsuan tandatangan tersangka MB oleh Kejari,” ujar Diyan Kurniawan.
Lebih lanjut gugatan pra peradilan diajukan pada hari Jumat, 13/3/2025, kepada Anang Muhson Fauzan selaku juru sita pada Pengadilan Negeri Blitar.
“Gugatan pra peradilan diajukan kepada Anang Muhson Fauzan selaku juru sita PN Blitar atas perintah hakim ketua dalam perkara persata nomor : 2/Pid.Pra/2025/PN BLT pada Kepala Kejari Blitar sebagai termohon,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB sebagai tersangka.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar 4.921.123.300,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 pukul 08.45 WIB dengan agenda replik. Dan pada pukul 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari termohon.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id