Berita Utama

Manajemen Hotel Tunjungan Adu Domba Karyawan Pro dan Kontra PHK

239
×

Manajemen Hotel Tunjungan Adu Domba Karyawan Pro dan Kontra PHK

Sebarkan artikel ini
Hotel Tunjungan
Suasana saat pekerja ter PHK mau mendirikan tenda juang di Halaman Hotel Tunjungan. (Foto: Mwd, Beritabnagsa.id).

Slamet menyoroti salah satu kasus yang terjadi dalam PHK ini, yaitu adanya pekerja perempuan yang sedang hamil ikut terdampak pemberhentian.

Padahal, dalam undang-undang, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK terhadap pekerja dalam kondisi tersebut.

“Ada pekerja perempuan yang sedang hamil ikut di-PHK secara sepihak. Padahal, undang-undang jelas melindungi mereka. Ini bentuk ketidakadilan yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Ia menyebut, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 1 huruf e, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui. Jika perusahaan melanggar, maka keputusan PHK dianggap tidak sah secara hukum.

Selain itu, Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mengatur hak-hak pekerja perempuan, termasuk perlindungan selama masa kehamilan dan setelah melahirkan. Jika terjadi pelanggaran, pekerja berhak mengajukan gugatan melalui dinas tenaga kerja atau pengadilan hubungan industrial.

Pekerja dari pihak Hotel Tunjungan ynag tidak ter PHK.

Slamet menegaskan bahwa aksi mogok kerja dan perjuangan buruh akan terus berlanjut hingga ada keputusan yang adil dari pihak terkait.

Ia berharap pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus PHK sepihak dan memberikan perlindungan bagi pekerja yang haknya dilanggar.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan bagi para buruh. Pemerintah harus turun tangan, terutama karena ada ibu hamil yang terdampak. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga soal hak asasi manusia,” ujarnya.

Aksi mogok kerja di Hotel Tunjungan akan terus dilakukan hingga ada solusi yang adil bagi para pekerja yang terkena PHK. Para buruh berharap pemerintah dan pihak terkait bisa segera memberikan penyelesaian yang berpihak kepada hak-hak pekerja.

Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen Hotel tidak bisa ditemui, Beritabangsa.id sempat meminta izin kepada satpam, namun ditolak dengan alasan General Manager Hotel Tunjungan tidak bisa ditemui.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60