BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Setelah viral laporan di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian volume merek minyak goreng Minyakita, yang tidak sesuai dengan takaran tertera pada kemasan.
Polres Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro melakukan tindakan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Rabu (12/3/2025).
Sidak yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, serta melibatkan staf UPT Meteorologi Disperindag dan petugas gabungan lainnya.
Rombongan langsung menyasar toko besar serta kios yang menjual minyak goreng Minyakita dalam kemasan botol maupun pouch untuk mengecek volume produk yang beredar di pasaran.
Setelah produk dilakukan pengecekan menggunakan gelas takar, ditemukan bahwa isi kemasan Minyakita berkisar antara 970 ml hingga 990 ml, sedikit di bawah 1 liter seperti yang tertera di kemasan.
Ipda Naik menjelaskan hasil temuannya bahwa hasil sidak menunjukkan perbedaan volume ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 15 ml.
“Masih dalam batas toleransi terhadap kemasan Minyakita, hanya sekitar 15 ml,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan produk Minyakita yang volumenya jauh di bawah standar atau masuk kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, staf Disperindag Bojonegoro, Mustam juga menyatakan, akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa produk kebutuhan pokok yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Mustam juga menghimbau agar konsumen lebih cermat saat membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam kemasan barang yang mereka beli.
Selanjutnya, produsen dan distributor Minyakita diharapkan dapat lebih transparan dalam pengemasan produk serta menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan bahwa volume yang dicantumkan sesuai dengan isi sebenarnya. Selain itu, juga produk produk lainnya.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan yang melebihi batas toleransi, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.