BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penipuan produsen minyak goreng (Migor) curah yang dikemas ulang berlabel MinyaKita.
Pelaku yang beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni Sampang, Madura dan Surabaya, telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama satu tahun beroperasi.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/3/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim di sejumlah pasar di Surabaya.
“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kemasan plastik yang diklaim berisi satu liter minyak goreng, saat ditimbang hanya berisi 800-890 mililiter.
“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polda Jatim, menjelaskan modus operandi para pelaku.
Mereka memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran yang seharusnya.
“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Kombes Pol Budi Hermanto merinci temuan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, pihak kepolisian menemukan 31 tandon berisi 10 ton Migor MinyaKita palsu.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.
Sementara di lokasi kedua di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025, pihak kepolisian mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 120 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya.
“Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Kombes Budi Hermanto.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, khususnya produk Migor bersubsidi yang sering menjadi target pemalsuan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.