Terkini

Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Bermasalah

15
×

Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Bermasalah

Sebarkan artikel ini
minyakita
Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag Sidak di Toko-toko

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional.

Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, menjelaskan dalam Sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17-18.000 per liter.

“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menambahkan barcode pada kemasan Minyakita tidak bisa terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar.

“Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000, per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person,” jelasnya.

Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu. Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan akan melakukan sidak berkelanjutan guna memastikan peredaran Minyakita sesuai regulasi.

Selain itu, Disperindag Magetan akan mengimbau para pedagang mengenai ketentuan HET Minyakita. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita.

AKP Joko Santoso mengharap masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60