BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Beredar surat pemberitahuan uji coba cerobong dari PT Sata Tac Indonesia (STI), meski perusahaan pengelola tembakau, di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ini masih dalam status penyegelan oleh pihak berwenang, Selasa (11/3/2025).
Menurut isi surat yang dikeluarkan oleh PT STI, tertulis bahwa uji coba dilakukan selama 6 hari, mulai tanggal 11 – 16 Maret 2025.
Tapi faktanya menurut warga sekitar bau yang ditimbulkan dari cerobong asap sudah ada sejak hari Senin (10/3/2025).
Dalam surat itu dijelaskan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi pelaksanaan uji coba, pada Sabtu (8/3/2025), dengan mengundang warga yang terdampak bau tidak sedap di sekitar wilayah.
Menurut guru kelompok bermain (KB), Dika, bau kembali muncul. Saat ditanyakan kenapa izin masih belum terbut sudah melakukan uji coba? Pihak PT STI kata dia, tidak memberi penjelasan apapun.
“Yang kami takutkan belum ada izin, sudah berani beroperasi seenaknya, apalagi nanti saat mengantongi izin operasional, bisa jadi mereka tidak peduli dengan keluhan kami para warga sekitar,” tuturnya.
Di sisi lain, menurut Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, pihaknya tidak tahu terkait hal itu sebab saat dilakukan sosialisasi, dia tidak menghadiri undangan yang diberikan oleh PT STI.
“Kemarin itu yang hadir dari pemerintahan desa ada 4, salah satunya dari Kepala Dusun (Kasun). langsung tanya Kasun saja, apakah kemarin yang dibicarakan sesuai apa tidak,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu warga Desa Sukowati, Hanif, yang hadir dalam acara sosialisasi itu, mengaku memperbolehkan uji coba tapi warga memberi syarat agar PT STI menjamin keamanannya.
“Jadi kalau saran saya kemarin, harus ada orang di beberapa Rukun Tetangga (RT), di wilayah terdampak untuk mengawasi. Dan nanti jika ada bau tidak sedap langsung segera dimatikan,” ujarnya.
Hanif lantas mempertanyakan kenapa waktu uji coba memakan waktu 6 hari. Seharusnya uji coba tidak selama itu.
“Harusnya kan cukup 2 sampai 3 hari saja, kalau selama itu namanya produksi,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Erna Zulaikha, mengatakan pihaknya bingung berkata apa.
“Yang jelas, kalo uji coba mesinnya yang diuji coba. Yant dilarang itu operasionalnya. Tujuannya dia itu kan hanya memastikan agar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) itu berfungsi apa tidak, apa yang harus diperbaiki, kalo tidak diuji coba kan tidak tahu performa alat itu,” bebernya.
Erna Zulaika melanjutkan, sesuai nomor induk berusaha (NIB), uji coba hanya mengecek dan dilakukan penyesuaian apa saja yang harus diubah.
“Kecuali kalo perusahaan ini dari nol ya, beda lagi,” jelasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.