BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri bersama UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur melaksanakan uji takaran produk saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar, Senin (10/03/2025).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Perdagangan.
“Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perdagangan, Mbak Wali menginstruksikan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai label yang tertera,” ujar Wahyu, Selasa (11/03/2025).
Sebagai langkah konkret, pihaknya melakukan uji sampling terhadap 6 produk MinyaKita dari berbagai distributor, yang terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang sesuai standar metrologi yang berlaku.
Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol memiliki volume yang tidak sesuai dengan keterangan pada label.
“Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Temuan ini akan segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” terang Wahyu.
Sementara itu, hasil pengujian terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch/refill menunjukkan volume yang sesuai dengan label, bahkan dalam beberapa sampel, volumenya melebihi 1 liter.
“Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak,” tambahnya.