BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Ironis. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tulungagung seolah tutup mata, sementara pencemaran terhadap sungai Brantas, Kali Song dan sejumlah titik di kabupaten ini terus terjadi dan menggila.
Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah cair, padat, sampah pabrik tekstil, mi suon, batu pasir kucing, pabrik olahan kulit sapi, pabrik gula dan sampah warga itu dibiarkan tanpa sanksi.
Padahal, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), semisal limbah pabrik tekstil sangat merusak ekosistem, sehingga kualitas air sungai, bau, air resapan sumur warga hingga organisme pengurai dapat menurun drastis.
Melihat fakta itu, Harun, pegiat lingkungan hidup sekaligus Ketua Aliansi Lereng Wilis (ALWI) Tulungagung, mengaku sangat prihatin kondisi saat ini.
Bahkan, saat ditemui di rumahnya, dia sangat menyesalkan tidak ada upaya penindakan, dari aparat penegak hukum, stakeholder dan terutama DLH Pemkab dalam menjaga keseimbangan ekosistem, Senin (10/3/2035)
“Kami dari ALWI sudah sering ngecek kualitas air secara mandiri. Kita menemukan ada pelanggaran. Sayang DLH tidak kerja maksimal menangani permasalahan limbah. Seolah tutup mata,” cetusnya
Kata Harun, banyak temuan pabrik di Tulungagung yang membuang limbah cair dan padat di sungai Brantas dan Kali Song.
“Seharusnya, pemerintah melalui DLH harus bertindak tegas terhadap para pengusaha dan pabrik yang menghasilkan limbah B3 itu,” ujarnya.
Harus mewarning bahwa menjaga lingkungan lestari adalah tanggung jawab bersama.
“Partisipasi warga sangat diperlukan. Dengan cara menjalankan aksi pelestarian lingkungan, melaporkan ke petugas jika ada pelanggaran perusahaan atau warga. Pemerintah itu kan ada aturan, dan Undang- undang, jangan melindungi dan membiarkan jika ada pengusaha yang melanggar,” tegasnya.
Kata dia ancaman pidana membuang limbah B3 sudah cukup berat, sesuai aturan pasal 104 UU PPLH.
Bahkan pejabat pun bisa disanksi berat bagi yang memberi izin pabrik atau pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan.
“Sesuai pasal 111 ayat (1) UU PPLH diberlakukan sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal atau UKL-UPL, diperkuat oleh UU nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan, ” ujarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id