Slamet Rahardjo, Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Surabaya, menyoroti dampak kebijakan ketenagakerjaan yang menurutnya lebih berpihak kepada pengusaha daripada pekerja.
“Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, banyak pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru kehilangan pekerjaan dan digantikan oleh tenaga kerja yang lebih muda, ini yang membuat kaum buruh semakin terpuruk, di mana keadilan hanya memihak kaum pengusaha,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa PHK sepihak yang dilakukan tanpa pembuktian kerugian perusahaan adalah bentuk ketidakadilan yang harus diperjuangkan.
“Pekerja tidak boleh hanya dieksploitasi tenaganya, tetapi juga harus mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak, seperti yang dijamin dalam pasal 27 UUD 1945,” tambahnya.

Slamet juga berharap agar para pekerja semakin sadar akan pentingnya berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Saya berharap kawan-kawan pekerja berserikat, biar nanti tahu permasalahan sebenarnya. Masyarakat pun jangan hanya mencemooh aksi kami, tapi pahami dulu apa yang sedang diperjuangkan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan daerah yang lebih melindungi tenaga kerja agar pekerja tidak hanya dijadikan komoditas bagi pengusaha.
“Perusahaan yang ingin mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan harus melakukannya dengan cara yang adil. Hargailah pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun. Undang-undang ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa PHK harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selama belum ada putusan hukum tetap, pekerja berhak menerima upah,” tuturnya.
Ia menyayangkan lemahnya keberpihakan pemerintah dalam menekan perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini, baik pemerintah, wakil rakyat, maupun dinas terkait masih belum berani menegakkan aturan yang seharusnya melindungi pekerja,” pungkasnya.
Kasus PHK sepihak di Tunjungan Crystal Hotel menjadi cerminan betapa lemahnya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Para pekerja kini hanya bisa berharap agar keadilan segera berpihak kepada mereka dan pemerintah berani mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak buruh.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id