Berita Utama

Karyawan Tunjungan Crystal Hotel di-PHK Sepihak, Peran Pihak Lain Disoal

273
×

Karyawan Tunjungan Crystal Hotel di-PHK Sepihak, Peran Pihak Lain Disoal

Sebarkan artikel ini
Tunjungan
Tenda yang dididrikan oleh karyawan TCH di trotoar depan Hotel Tunjungan. Foto: Mwd, Beritabangsa.id).

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Sejumlah karyawan Tunjungan Crystal Hotel (TCH) belum mendapat kepastian setelah diberhentikan secara sepihak oleh pihak hotel.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) untuk memperjuangkan hak mereka, namun hingga kini keadilan belum memihak ke pekerja.

Sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak adil, para karyawan terpaksa tidur di trotoar depan Hotel Tunjungan.

Yang lebih memilukan, salah satu karyawan yang di-PHK adalah seorang ibu hamil tua yang kini telah melahirkan.

“Saya dan teman-teman hanya butuh keadilan, dan bisa bekerja kembali,” ujar Wulan, salah satu karyawan yang terkena PHK, saat ditemui Beritabangsa.id.

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, pengusaha dilarang memecat karyawan karena alasan kehamilan, melahirkan, keguguran, atau menyusui.

Jika PHK tetap dilakukan, maka keputusan tersebut batal demi hukum dan pekerja harus dipekerjakan kembali.

Aturan ini juga ditegaskan dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, yang mengharuskan perusahaan mengikuti prosedur hukum dalam melakukan PHK.

Namun, dalam kasus ini, Tunjungan Crystal Hotel masih belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara adil.

Proses hearing yang digelar oleh Komisi C DPRD hanya berakhir tanpa hasil yang memuaskan.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan pun belum memberikan langkah konkret selain sekadar menganjurkan mediasi.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60