BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Bupati Lumajang, Indah Amperawati biasa disapa Bunda Indah, mengeluarkan larangan rekreasi atau studi wisata ke luar kota bagi siswa sekolah di kota pisang ini.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, politisi PDIP, menilai selama kegiatan rekreasi tidak membebani siswa kurang mampu, maka tidak ada masalah.
Namun demikian, pihaknya akan terus mengawasi kebijakan ini agar tidak merugikan siswa maupun sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 400.3.5/882/427.41/2025, berisi larangan studi wisata atau karya wisata ke luar wilayah Lumajang semua jenjang mulai dari PAUD hingga SMP negeri maupun swasta.
Menurut Kepala Dikbud Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan apresiasi siswa terhadap kekayaan budaya, sejarah, dan alam lokal Lumajang sendiri.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendukung perekonomian lokal dengan mendorong pemanfaatan destinasi wisata daerah oleh komunitas pendidikan.
“Kami ingin agar siswa lebih mengenal daerahnya sendiri, sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal. Selain itu, faktor keselamatan siswa juga menjadi pertimbangan, mengingat perjalanan jauh memiliki risiko di tengah kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi,” jelas Yudha, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang ini.
Sebagai alternatif, Dikbud merekomendasikan studi wisata di wilayah Lumajang, yakni destinasi yang memiliki nilai pendidikan.
“Jika ada sekolah yang tetap melanggar kebijakan ini, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional ekstrakurikuler,” ujarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.