BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025 besok.
PSU ini akan melibatkan 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di beberapa desa di Kabupaten Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PSU dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan diterbitkan.
“Tanggal 22 Maret sudah diserentakkan oleh KPU RI, sesuai amar putusan MK,” ujar Noviano, Kamis (6/3/2025).
Namun, Noviano menambahkan KPU Magetan masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait tahapan pelaksanaan PSU.
“Kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI sebagai dasar aturan kami melaksanakan PSU,” tambahnya.
Adapun 4 TPS yang akan melaksanakan PSU di Magetan, yaitu TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 9 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di 4 TPS tersebut mencapai 2117 orang.
KPU Magetan memastikan proses PSU ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan aman demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif, agar PSU ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Noviano.
Sementara itu, KPU Magetan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Jawa Timur dan KPU RI terkait langkah teknis yang akan diambil selanjutnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan mengenai tahapan lebih lanjut.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id