Daerah

Duh, Pria di Jember Tangkap Basah Istri Sahnya Indehoy dengan Pria Lain

2297
×

Duh, Pria di Jember Tangkap Basah Istri Sahnya Indehoy dengan Pria Lain

Sebarkan artikel ini
Imam Kurtubi menangkap basah istri sahnya (menaiki motor) keluar dari rumah, sedangkan di dalam rumah tersebut terdapat seorang pria lain. (Foto: tangkapan layar video penggerebekan)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Bak disambar petir di siang bolong, seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur menangkap basah istri sahnya berduaan dengan pria lain di dalam kamar rumah (indehoy), Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Tak sendirian, Imam Kurtubi (32) membawa serta keluarganya, juga anggota Polsek Pakusari saat menangkap istri sahnya, berinisial KD sedang berduaan dengan pria lain berinisial AM, di perumahan Puri Dharmawangsa, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Jember.

Di halaman rumah itu terparkir sebuah pikap berwarna hitam yang diduga milik AM dan sebuah motor matik berwarna putih diduga milik KD.

Untuk menghindari amukan warga, polisi langsung membawa pasangan diduga selingkuh, berikut 2 buah kendaraan itu ke Polsek Sumbersari.

Imam mengaku curiga, istrinya kerap pulang telat dari kantornya selama 2 bulan terakhir.

“Sudah 2 bulan terakhir ini istri saya kerap pulang telat, biasa pulangnya pukul 15.00 WIB sore, kerjanya di Bumdes Kelurahan Antirogo, sedangkan rumah kami di Desa Jatian masuk Kecamatan Pakusari, kalau naik motor tidak sampai 15 menit lah, nah ini pulangnya sering telat hingga pukul 18.00 WIB atau setelah Maghrib, alasannya sering ada tugas tambahan dari kantor,” kata Imam Kurtubi.

Imam pun berusaha mencari fakta atas kecurigaannya tersebut. Dia menelusuri ke teman kerjanya, hingga mengarah ke sebuah rumah yang kerap didatangi istrinya sepulang kerja.

Di Kantor Polsek Sumbersari, polisi meminta keterangan dari Imam Kurtubi, KD, AM dan sejumlah saksi lainnya. Hasilnya, baik KD dan AM sama-sama mengakui telah menjalin perselingkuhan.

Meski dalam keadaan hati yang hancur, namun Imam kuat. Dia sama sekali tidak main tangan kepada istrinya.

Imam kemudian melaporkan istrinya beserta pria lain dengan tuduhan melakukan perzinahan. Dia pun menerima surat tanda penerimaan laporan bernomor LP/B/1/I/2025/SPKT/Polsek Sumbersari/Polres Jember/Polda Jatim.

Dalam surat laporan itu, polisi menuliskan dasar hukum UU nomor 1 tahun 1946 pasal 284 juncto 64 (1) juncto pasal 65 (1) tentang tindak pidana perzinahan, sesuai pengakuan kedua orang terlapor.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal tentang perzinahan tersebut memiliki ancaman kurungan penjara paling lama 9 bulan.

Atas kejadian ini, Imam Kurtubi meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60