Terkini

DLH Kabupaten Tulungagung Tutup Mata Terkait IPAL Tak Sesuai Standart

33
×

DLH Kabupaten Tulungagung Tutup Mata Terkait IPAL Tak Sesuai Standart

Sebarkan artikel ini
IPAL
Selokan air limbah yang sudah dalam proses IPAL di areal Pabrik mi suon Surya Buana yang berwarna keruh hijau kehitaman serta bergelembung, bercampur dengan sisa proses pembuatan mi serta beraroma tidak tidak sedap. Dok: Andi/Beritabangsa id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Keberadaan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL), milik Pabrik Soun PT Surya Buana di Maron, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, diduga tak sesuai standart. Ironisnya dinas lingkungaan hidup (DLH), seolah tutup mata.

Rabu (4/3/2025), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tulungagung, Yahya Nursamsu, ditemui wartawan memberikan klarifikasi terkait temuan IPAL tak sesuai standart tersebut.

Didampingi Edi Santoso Kabid Penaatan, Suroso Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, kata Yahya, untuk menangani persoalan limbah ada dua model, secara langsung dan tidak langsung.

“Kalau ada pengaduan dari masyarakat pihak kita akan terjun ke lokasi pabrik, dalam hal ini ada pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung,” bebernya.

Menurut Edi Santoso, DLH sendiri sudah pernah sosialisasi tentang IPAL dan pernah memberikan info ke pabrik untuk melakukan sertifikasi pegawai yang memegang instalasi limbah. Dan pabrik sudah memberikan laporan atau jurnal secara administrasi.

“Pabrik sudah memberikan laporan jurnal tentang IPAL secara administrasi ke pihak DLH akan tetapi pihak pabrik belum melakukan uji udara, di tahun 2024 semester satu, pihak pabrik belum melakukan uji IPAL. Pihak DLH memberi informasi agar membuat laporan semester yang ke 2 periode Juli-Desember 2024,” ujarnya.

Pihak DLH Tulungagung secara terus terang belum melakukan uji IPAL semester II, belum ada pemeriksaan dan laporan di bulan Desember laporan secara administrasi.

Hasil diskusi dengan pihak DLH sudah sepakat dan berjanji akan monitoring ke pabrik mi suon Surya Buana bersama wartawan.

Dari pihak DLH tidak bisa memberikan bukti hasil laporan uji IPAL serta uji emisi.

Ironisnya, DLH mengingkari hasil klarifikasi wartawan. Mereka datang monitoring sendiri. Wartawan tidak diajak.

Parahnya, DLH seharusnya mengecek IPAL yang jadi inti masalah. Namun, malah mengkroscek aduan di masyarakat.

Sementara itu, Suroso mengatakan, air limbah harus sesuai dengan baku mutu, barulah setelah itu boleh dialirkan ke pembuangan.

“Nanti kita akan melihat secara visual dan juga secara laboratorium, karena ada pembandingnya, air limbah ini sudah bisa dialirkan dan dibuang ke lingkungan. Kalau tidak sesuai baku mutu air tidak boleh di alirkan ke media tanah,” tambahnya.

Banyak laporan masyarakat tentang limbah pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung, yang seenaknya sendiri membuang limbah berbahaya di tempat umum, pihak DLH sendiri diduga tutup mata.

DLH mengaku lambat menangani laporan masyarakat, dengan alasan kekurangan tenaga ahli dan pendanaan serta kurangnya tim ahli.

Di antaranya kurang tenaga teknis dan pembiayaan di uji kualitas limbah padat, cair dan polusi udara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60