Sanusi mengatakan peraturan daerah tentang persampahan akan diperbarui untuk memperkuat tanggung jawab bersama.
Dia berharap masyarakat aktif mengelola sampah di tingkat desa dan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Diupayakan sampah-sampah dari perdesaan itu bisa dikelola oleh desa dan bekerjasama dengan DLH, sehingga TPS yang ada di seputaran pasar maupun di tempat-tempat tertentu tidak menumpuk,” kata Sanusi.
“Nanti perda tentang persampahan ini kita bikinkan lagi agar nanti semua masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan di lingkungannya,” imbuhnya.
Bupati Sanusi juga mengajak para pengusaha untuk berkontribusi melalui program CSR dengan menyediakan armada angkutan sampah.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kemungkinan pengalihan pengelolaan sampah ke pemerintah pusat jika daerah tidak mampu mengatasinya.
“Ada statement dari Bapak Prabowo kalau daerah tidak mampu menangani sampah akan dioper alih oleh pemerintah pusat penanganan sampahnya,” pungkasnya.
Terpisah, Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Satria mengaku akan terus memberi dukungan kepada masyarakat Kabupaten Malang melalui CSR sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Malang.
“Masalah sampah di Kabupaten Malang masih cukup tinggi, dan Bank Jatim sebagai mitra sinergis akan terus memberi support ,” pungkas Satrio.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.