BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Meninggalnya terdakwa kasus lahan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menambah buramnya upaya membongkar otak penanaman ladang ganja.
Bahkan, publik menilai meninggalnya Ngatoyo, terdakwa kasus ini membuktikan lambatnya proses penegakan hukum, menangkap pelaku utama dan sindikatnya.
Ketua Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang, Achmad Nurhuda, alias Gus Mamak, mencium aroma ketimpangan hukum dalam penanganan kasus ini.
“Sudah dipojokkan sebagai pelaku tanpa dasar yang jelas dan masuk akal, dikriminalisasi seolah mereka pelaku ganja yang sebenarnya. Sementara pelaku yang sebenarnya hilang tidak ketangkap gegara tidak punya KTP,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Gus Mamak menegaskan, tidak adil jika masyarakat yang hidup dalam keterbatasan dikambinghitamkan dalam kasus besar seperti ini.
“Apakah petani melarat yang punya bisnis ganja berhektar-hektar di TNBTS itu dulur? Monggo dipikir dengan jernih. Janganlah rakyat disandiwarai dan dikriminalisasi,” katanya.
Sementara itu, hingga kini, daftar pencarian orang (DPO) atas nama Edi yang disebut-sebut sebagai pemberi bibit dan pengepul ganja dari tersangka lain seperti Ngatoyo, BAM, TOM, dan TON, belum terdengar kabarnya. Bahkan, surat pengumuman mengenai DPO itu pun belum diketahui publik.
Kasubsihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerbitkan DPO atas nama Edi.
“Belum ada penerbitan DPO atas nama tersebut, nanti dikonfirmasi ya,” jelasnya.
Meninggalnya Ngatoyo pada Sabtu (1/3/2025) pukul 02.50 WIB, semakin memperumit perjalanan kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, melalui Kasubsi Perawatan Narapidana dan Anak Didik, Kukuh Eka Setya Putra, Ngatoyo meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
Sebelumnya, Ngatoyo mengeluhkan sakit perut yang naik ke dada dan menyebabkan kesulitan bernapas.
Setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit, kondisinya tak menunjukkan perkembangan yang berarti dan akhirnya meninggal dunia.
Kukuh mengungkapkan bahwa sebelum dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang, Ngatoyo sempat menunjukkan gejala sesak napas, dengan tekanan darah 110/60 mmHg dan saturasi oksigen 84 persen. Meski telah menjalani perawatan medis, nyawanya tak tertolong.
Kematian terdakwa ini kata Gus Mamak, semakin menambah keprihatinan masyarakat dan berbagai pihak terkait bagaimana penegakan hukum terhadap kasus ini.
“Apakah perkara ini akan dilanjutkan atau terhenti begitu saja setelah terdakwanya meninggal,” ujarnya bertanya.
Kata dia lambatnya penegakan hukum untuk mencari para pelaku utama yang masih bebas membuat rasa keadilan masyarakat tergores.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.