BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna istimewa penetapan penggantian antar waktu (PAW) dan pengambilan sumpah jabatan anggota, di ruang rapat paripurna Jalan Veteran, Bojonegoro, Rabu (5/3/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tentang peresmian, pengangkatan, penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan 2024 – 2029, Suprapto dari fraksi Gerindra.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan Forkopimda, OPD serta tamu undangan yang hadir di gedung DPRD Bojonegoro.
Saat pidatonya Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah jabatan Suprapto, hasil PAW anggota DPRD Bojonegoro menggantikan M Hafidz Saputra.
Dia berharap setelah pelantikan ini Suprapto dapat berkontribusi dalam membangun Bojonegoro yang membanggakan.
“Saya ucapkan selamat dan semoga dapat berkolaborasi dan produktif khususnya bagi DPRD Bojonegoro selama menjabat,” ucapnya.
Di sisi lain, Suprapto, anggota DPRD Bojonegoro dari fraksi Gerindra ini mengatakan jabatan ini telah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) sehingga dirinya taat kepada perintah atasan dan menjalankan semua tugas sesuai aturan.
“Karena saya masih merasa orang yang baru, jadi saya merasa harus banyak belajar kepada rekan saya di fraksi sehingga tugas saya ke depan bisa semakin mudah. Dan juga saya akan berusaha menjalankan amanah ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di Dapil,” tegasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.