Terkini

Warga Resah Limbah Pabrik Mi Soun Surya Buana Tulungagung Cemari Lingkungan

98
×

Warga Resah Limbah Pabrik Mi Soun Surya Buana Tulungagung Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Limbah Pabrik
Tumpukan limbah padat yang di buang tanpa pengolahan yang tepat, menyebabkan aroma yang tidak sedap di dekat pemukiman warga sekitar pabrik. Dok: Andi/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Limbah pabrik Mi Soun, PT Surya Buana, di daerah Maron, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, membuat resah masyarakat sekitar.

Air limbah endapan tepung dan sisa bahan mi yang dibuang tanpa pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mencemari sungai dan sumur warga.

Akibatnya menimbulkan bau tak sedap serta berpotensi merusak ekosistem.

Beberapa warga mengeluhkan air sumur mereka menjadi keruh dan bau.

Diduga akibat pembuangan limbah dari pabrik, serta asap pembakaran menggunakan kayu dan batubara, juga menimbulkan polusi udara.

“Dulu limbah air dialirkan melalui selokan yang dibuat oleh pabrik akan tetapi air sampai ke persawahan masyarakat, endapan dari sisa pabrik merusak tanah persawahan sebelum ada IPAL tapi sekarang sudah buat resapan dan juga polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar,” tegasnya.

Saat ini warga hanya diam dikarenakan karyawan pabrik banyak direkrut dari masyarakat setempat.

Berdasar aduan dari masyarakat, sejumlah media mendatangi langsung pabrik Mi Soun, PT Sinar Buana, di Maron.

Di lokasi, terlihat IPAL pabrik tidak berfungsi baik, air limbah keruh dan bau dibuang begitu saja. Bahkan masih ada endapan tepung halus terikut, Senin (3/3/2025).

Ironisnya sisa-sisa hasil pengolahan dibuang ke tanah areal pabrik dan berdekatan dengan pemukiman warga. Hal itu mencuatkan aroma bau gak sedap, banyak lalat mengerubung masuk pemukiman warga.

Desi, selaku penanggung jawab pabrik saat dikonfirmasi tidak tahu menahu terkait IPAL yang ada di pabrik.

“Maaf Mas, saya tidak mengerti terkait IPAL, yang saya tahu sudah ada izin dan juga pernah dimonitoring oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait limbah pabrik ini,” jelasnya.

Seharusnya dalam pabrik ada tenaga khusus menangani IPAL dan memiliki sertifikasi pengolahan limbah.

Ironis, di pabrik Mi Soun, Sinar Buana ini tidak memiliki tenaga khusus berkompeten yang menangani limbah.

Faktanya IPAL tidak berfungsi dengan baik, limbah cair dan padat tidak bisa terurai dan memicu bau busuk. Banyak tumpukan limbah padat di areal pabrik dari selokan.

Fauzi, mandor pabrik mengantar wartawan meninjau instalasi pengolahan limbah pabrik, dan menjadi saksi benar-benar IPAL tidak berfungsi menjadi pengurai limbah cair dan padat.

“Saya baru kerja di pabrik ini Mas, sedangkan yang mengurus limbah di sini ya kita bersama-sama siapa yang nganggur,” ujarnya.

Akibat dari dampak limbah yang tidak terurai dengan baik, mengakibatkan polusi udara, lingkungan, kesehatan manusia, kerusakan tanaman, dan ekonomi.

Berdasarkan Undang-undang Lingkungan dan peraturan pemerintah, terkait pengolahan limbah pabrik sesuai pasal 104 UU PPLH, pembuang limbah pabrik diancam pidana 3 tahun kurungan dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jika terjadi masif maka perusahaan juga bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60