Advertorial

Satpol-PP Pemkab Magetan, Damkar, dan Bea Cukai Madiun Berangus Rokok Ilegal

16
×

Satpol-PP Pemkab Magetan, Damkar, dan Bea Cukai Madiun Berangus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Petugas Gabungan Bea Cukai Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Magetan, dan APH memberangus ribuan batang rokok ilegal.

Hal ini disampaikan saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Pendapa Surya Graha Magetan, pada Jumat (28/2/2024).

Hadir dalam rilis hasil ungkap itu di antaranya Pj Sekda Magetan Winarto didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P Dwi Jogyastara serta Kasatpol-PP Magetan Rudy Harsono, perwakilan aparat penegak hukum (APH), dan OPD terkait.

Pj Sekda Magetan Winarto berharap agar selalu menghindari barang-barang yang berbau illegal, salah satunya adalah rokok ilegal.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat Magetan agar selalu menghindari semua hal yang berbau ilegal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC Madiun Dwi Jogyastara mengatakan, rilis ini sebagai tindak lanjut penindakan rokok ilegal di wilayah Magetan.

“Pelaku “S” dikenakan pasal 54 UU Cukai yang mana berbunyi barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita dijerat pidana,” katanya.

Dwi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku “S” dinyatakan melanggar hukum dengan menjual rokok-rokok ilegal tersebut.

“Pelaku dibebankan membayar sejumlah denda administrasi,” sergahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda Magetan Winarto berharap agar masyarakat menghindari barang-barang yang berbau illegal, salah satunya adalah rokok ilegal.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat Magetan agar selalu menghindari semua hal yang berbau ilegal,” ujarnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60