Terkini

4 Warga Tengger Didakwa Kasus Ganja di Lumajang: Banyak Kejanggalan?

20
×

4 Warga Tengger Didakwa Kasus Ganja di Lumajang: Banyak Kejanggalan?

Sebarkan artikel ini
ganja
Suasana persidang lahan ganja

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kasus kepemilikan ganja lebih dari satu kilogram di Kabupaten Lumajang memasuki babak baru. Empat warga asli Tengger yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, di tengah jalannya persidangan, berbagai pertanyaan mulai muncul, terutama terkait lokasi pasti lahan ganja dan kejelasan bukti yang diajukan.

Keempat terdakwa berasal dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, yakni TM (49), TN (25), GT, dan BM. Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar sejak Kamis (13/2/2025) lalu untuk TM dan TN, sementara sidang berikutnya dengan agenda pembuktian digelar pada Selasa (25/2/2025) untuk GT dan BM.

Jaksa Widya Paramita menjerat mereka dengan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menanam dan memiliki ganja dalam jumlah besar.

“Mereka didakwa karena menanam, memelihara, dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon,” ujar Widya dalam persidangan.

Salah satu poin yang menuai tanda tanya adalah lokasi lahan ganja tersebut. Dalam surat dakwaan, tidak disebutkan secara spesifik bahwa tanaman ganja itu berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Ketua Aliansi Pendekar Lumajang, Akhmad Nurhuda (Gus Mamak), menyoroti kejanggalan ini.

“Masa dalam surat dakwaan hanya disebutkan ‘wilayah perbukitan atau kawasan hutan’? Seharusnya disebut secara jelas lokasinya di mana,” tegas Gus Mamak.

Seperti dikutip dari tempo.com, Kepala TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengungkapkan bahwa beberapa staf taman nasional memang telah dimintai keterangan saat penyidikan oleh Polres Lumajang. Namun, apakah mereka akan dijadikan saksi dalam persidangan masih belum pasti.

“Seingat saya, beberapa staf taman nasional sudah dimintai keterangan di awal kasus. Tapi soal mereka akan jadi saksi atau tidak, itu kewenangan penyidik dan jaksa,” kata Rudijanta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, juga mengaku belum dapat memastikan apakah saksi dari pihak TNBTS akan dihadirkan dalam persidangan.

“Saya belum tahu, apakah dalam berkas perkara ada saksi dari taman nasional atau tidak. Kami hanya menghadirkan saksi sesuai dengan berkas yang diterima dari kepolisian,” ujarnya.

Sidang kasus ini terbuka untuk umum, dan Pengadilan Negeri (PN) Lumajang berjanji akan objektif dalam memprosesnya. Juru bicara PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menegaskan dakwaan akan diuji dalam sidang pembuktian.

“Nantinya kita lihat bersama siapa saja saksi yang akan dihadirkan, dan apakah ada bukti yang memberatkan atau meringankan terdakwa,” kata Gandha Wijaya.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah keempat terdakwa benar-benar pemilik dan penanam ganja, atau ada pihak lain yang belum tersentuh hukum?

Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat berharap agar seluruh fakta diungkap secara transparan demi keadilan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60