Terkini

Agung Satryo Jadi Wisudawan Magister Hukum Terbaik di Untag

14
×

Agung Satryo Jadi Wisudawan Magister Hukum Terbaik di Untag

Sebarkan artikel ini

Dalam penelitiannya, Agung juga menekankan bahwa independensi pihak yang menghitung kerugian negara menjadi kunci dalam penerapan keadilan restoratif. Ia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP dilibatkan dalam menghitung kerugian negara.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi bias yang bisa muncul jika hanya penyidik pajak yang melakukan perhitungan tanpa adanya verifikasi dari pihak luar. Dengan pendekatan ini, hasil perhitungan kerugian negara akan lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Agung memberikan alasan.

“Salah satu hal yang sering diabaikan dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan adalah soal kerugian negara yang dihitung oleh penyidik pajak. Saya mengusulkan agar pihak independen, seperti BPK atau BPKP, dilibatkan untuk memberikan hasil perhitungan yang lebih objektif,” ungkap Agung. “Dengan adanya pihak yang netral, kita bisa memastikan bahwa proses ini tidak akan bias dan lebih dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Salah satu alasan utama mengapa keadilan restoratif perlu diterapkan dalam hukum perpajakan adalah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Dalam jangka panjang, pendekatan ini dapat memperbaiki hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak, menciptakan suasana saling percaya yang lebih baik.

Lebih penting lagi, keadilan restoratif mengurangi beban sistem peradilan pidana yang seringkali memakan waktu dan biaya yang sangat besar.

Berdasarkan nilai-nilai budaya Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, Agung Satryo Wibowo meyakini bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perpajakan juga sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila, khususnya yang berkaitan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Saya yakin pendekatan ini tidak hanya akan menguntungkan negara, tetapi juga masyarakat. Dengan adanya pemulihan kerugian negara yang adil, wajib pajak dapat merasa lebih dihargai dan terlibat aktif dalam meningkatkan kesadaran perpajakan,” tutur lelaki yang berprofesi sebagai Konsultan Hukum Pajak ini.

Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan efisien ini, Agung berharap dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penyelesaian masalah perpajakan yang lebih cepat dan tepat sasaran bukan hanya menguntungkan negara, tetapi juga mengurangi beban wajib pajak dan memperbaiki iklim ekonomi di Indonesia.

“Keadilan restoratif dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memperbaiki sistem perpajakan yang lebih baik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60