BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Seorang mahasiswa di Surabaya menjadi Wisudawan Magister Hukum Terbaik, karena mengangkat tesis yang tidak biasa. Agung Satryo Wibowo wisudawan tersebut.
Dalam tesisnya dia mengusulkan penerapan Keadialan Restoratif dalam kasus perpajakan di Indonesia.
Jika selama ini kasus pajak diselesai dengan tindak pidana, dengan menyeret wajib pajak ke meja hijau, peyelesaian restoratif ini lebih manusiawi, yang bisa menguntungkan negara dan wajib pajak.
Suasana wisuda ke 130 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya meriah, dengan lebih dari 1.500 wisudawan dari berbagai program studi, mulai dari Sarjana hingga Magister dan Doktor.
Salah satu momen istimewa dalam acara ini adalah pengukuhan Agung Satryo Wibowo, seorang Magister Ilmu Hukum dengan predikat terbaik dan IPK 3,90, yang memperkenalkan sebuah konsep inovatif dalam bidang hukum pajak.
Agung, yang baru saja lulus dengan gelar Magister Ilmu Hukum, menyampaikan tesis berjudul “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia”.
Tesis ini mengusulkan pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah perpajakan, yang selama ini dikenal dengan proses penyidikan yang panjang dan penuh birokrasi.
Agung meyakini bahwa penerapan keadilan restoratif dalam dunia perpajakan dapat menjadi solusi bagi proses hukum yang lebih efisien, adil, dan berbasis pada pemulihan kerugian negara.
Keadilan restoratif adalah pendekatan yang selama ini dikenal dalam penyelesaian kasus-kasus pidana melalui dialog dan pemulihan kerugian.
Pendekatan ini berfokus pada penyelesaian masalah dengan cara yang lebih manusiawi dan meminimalisir penggunaan hukuman sebagai solusi utama.
Dalam konteks perpajakan, keadilan restoratif memberikan alternatif yang lebih efektif dibandingkan pendekatan retributif yang lebih mengutamakan pemberian hukuman.
“Saya percaya bahwa keadilan restoratif bukan hanya memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan masalah secara administratif, tetapi juga membantu mengurangi beban sistem hukum yang sangat birokratis. Proses ini juga memungkinkan kita untuk fokus pada pemulihan kerugian negara secara lebih adil dan efisien,” ungkap Agung optimis.
Agung melanjutkan, penerapan pendekatan ini akan memberi ruang bagi dialog antara wajib pajak dan pihak otoritas pajak untuk menemukan solusi yang lebih konstruktif, daripada hanya mengedepankan hukuman semata.
“Dengan begitu, tidak hanya negara yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat yang menjadi wajib pajak,” ujarnya.