BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – SMK PGRI Lumajang, diduga melanggar hak-hak pendidikan siswa. Pasalnya, ijazah salah satu anak didiknya ditahan dengan dalih belum melunasi tanggungan biaya sekolah.
Adalah Fanny Mukaromah, yang lulus sejak 2022, hingga kini belum mendapat ijazah. Selama 3 tahun ini lulusan ini tidak bisa berbuat apa apa.
Fanny, warga Jalan Diponegoro Gang Mawar nomor 3 RT 5 RW 4, Kelurahan Jogoyudan, ini sedang berjibaku bersama keluarga mengatasi kesulitan ekonomi.
Untuk itu, Samsui, ayah Fanny, mengadu ke LBSI Lumajang. “Kami sudah berusaha semaksimal mungkin tapi belum mampu melunasi seluruh biaya sekolah. Yaa anak saya jadi terhambat,” jelas Samsui.
“Kami berharap LBSI bisa membantu mengambilkan ijazah anak saya. Ini sangat penting agar dia bisa melanjutkan hidup dan mendapatkan pekerjaan,” ujar Samsui.
Sementara itu, Ketua LBSI Lumajang, Slamet Efendi, menerangkan aturan sekolah yang menahan ijazah siswa akibat belum melunasi biaya sekolah, akan memicu kontroversi.
Secara umum, ijazah adalah hak siswa setelah memenuhi kewajiban akademik, terlepas dari masalah finansial. Menahan ijazah siswa karena belum membayar biaya sekolah bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dasar pendidikan.
Secara hukum, ijazah adalah hak setiap siswa setelah mereka memenuhi kewajiban akademik, tanpa terkecuali, terlepas dari soal finansial. Sehingga kebijakan sekolah yang mengharuskan pelunasan biaya administrasi syarat pengambilan ijazah, sangat disayangkan.
Selain itu jika ada peraturan sekolah demikian itu seharusnya ada persetujuan di awal antara pihak sekolah dan orang tua atau wali.
“Namun, jika ada peraturan itu pun masih masuk kategori menabrak UU Sisdiknas ” tukasnya.
Maka tindakan menahan ijazah bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Apalagi dilakukan sepihak tergantung dampaknya terhadap siswa,” ujar Slamet.
Kendati bukan perbuatan pidana langsung, pihak orang tua atau siswa yang merasa dirugikan bisa melapor ke instansi yang berwenang, seperti dinas pendidikan atau lembaga hukum.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id